Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dadang Hartanto
"Tesis ini tentang peran penyidik dan penyidik pembantu dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan yang difokuskan pada peran yang dimainkan ( role playing ) oleh penyidik dan penyidik pembantu. Tesis ini disusun berdasarkan suatu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, melalui metode etnografi dimana teknik pengumpulan data dilakukan dengan pemeriksaan dokumen, pengamatan, pengamatan terlibat dan wawancara.
Tesis ini menunjukan bahwa didalam laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan terbentuk suatu lingkungan sosial yang didalamnya terdapat struktur sosial dimana pada lingkungan tersebut terdapat jaringan sosial yang terjadi karena ada hubungan sosial antara penyidik atau penyidik pembantu dengan atasannya, hubungan atasan penyidik dengan pihak yang berperkara (pihak pelapor dan pihak orang yang dilaporkan), hubungan penyidik atau penyidik pembantu dengan pihak penegak ketentuan peran dan hubungan penyidik atau penyidik pembantu dengan pihak berperkara yang kemungkinan satu kelompok dalam lingkungan sosial lain dalam kehidupannya sebagai manusia. Pada hubungan ini terjadi pertukaran sumber daya dan hubungan kekuasaan-ketergantungan yang mana hubungan tersebut pada dasarnya merupakan tata hubungan antar peran. Pada posisi penyidik dan penyidik pembantu sebagai pelaksana proses penyidikan mereka bertindak sebagai aktor dan individu lain sebagai target. sebagai seorang aktor, penyidik dan penyidik pembantu diminta untuk melakukan peran tertentu oleh individu lain. Peran yang diharapkan tidak selalu sesuai dengan ketentuan didalam proses penyidikan (ketentuan peran) sehingga timbul konflik antar peran ketika terjadi pertentangan diantara peran yang diharapkan berkaitan dengan peran mana harus dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu. Pada kondisi seperti ini penyidik dan penyidik pembantu akan mempertimbangkan pengambilan peran berdasarkan kekuasaan dan ketergantungannya pada seseorang. Tingkat kekuasaan dan ketergantungan dapat dianalisa dengan memperhitungkan sumberdaya yang dipertukarkan, nilai sumber daya dan keberadaan serta keterbatasan sumber daya dimana pada akhirnya dapat diketahui keberadaan persediaan ( supply ) dan permintaan ( demand) seorang penyidik dan penyidik pembantu terhadap suatu sumber daya.
Sumber daya yang dipunyai ( supply) oleh seorang penyidik dan penyidik pembantu adalah kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum selama dalam proses pidana sebagai proses awal untuk menentukan seseorang berbuat atau tidak berbuat suatu tindak pidana disamping itu selama melaksanakan proses pidana secara hukum ia diberikan kesempatan untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan tertentu misalnya kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penangguhan penahanan, penyitaan, dan lain-lain dimana kewenangan tersebut berhubungan dengan kepentingan atau kebutuhan orang lain sedangkan sumber daya yang dibutuhkan ( demand) oleh penyidik dan penyidik pembantu sebagai manusia yang mempunyai berbagai lingkungan sosial secara umum sama. Sumber daya tersebut berbentuk pertama kebutuhan biologi atau kebutuhan primer. Kedua Kebutuhan sosial atau kebutuhan sekunder. :Ketiga Kebutuhan adab atau kemanusiaan.
Pada jaringan sosial yang terjadi karena hubungan antar peran, peran yang dimainkan (role playing ) oleh penyidik dan penyidik pembantu dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan dipilih peran dari yang berasal dari posisi yang menguntungkan ( posisi yang menyediakan demand / kebutuhan sumber daya yang bernilai ) bagi penyidik dan penyidik pembantu sebagai manusia yang mempunyai kebutuhan hidup. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sikap dan perilaku atasan, Penegak ketentuan hukum ( ketentuan peran ), Motivasi dari diri pribadi. Berdasarkan hal ini peran yang dimainkan tidak selalu sesuai dengan ketentuan peran ( peraturan atau ketentuan hukum) sehingga terbentuk peran-peran yang mungkin salah satunya dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu. Peran tersebut adalah peran sebagai fasilitator, peran sebagai mediator, peran sebagai alat bagi kepentingan pihak tertentu dan sebagai penegak hukum.
Kepustakaan : 83 Buku + 30 Dokumen + 9 Internet."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15161
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, David
"Karya ilmiah ini membahas secara komprehensif mengenai Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Penanganan Tindak Pidana di Bidang Jasa Keuangan. Pertanyaan dan masalah ini muncul karena pada Pasal 49 UU OJK menyebutkan bahwa selain pejabat penyidik POLRI, Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fungsi pengawasan OJK sedikit banyak akan bersentuhan dengan kejahatan yang terjadi pada sektor jasa keuangan, namun pada kenyataannya pegawai OJK tidak mempunyai fungsi penyelidikan. Oleh karena itu diperlukankejelasanmengenai kedudukan antara UU OJK dan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa selain Kepolisian dan PPNS, Pegawai OJK juga diberikan kewenangan sebagai penyidik agar dapat melaksanakan tugas penyidikan di bidang jasa keuangan.

This thesis comprehensively explains about the extent of authority possessed by Indonesian Financial Service Authority (OJK) in handling Financial Crime. The questions and problems are raised based on article 49 in OJK Regulation mentioned that beside Police Investigator and Civil Servants Investigator related with OJK, there is a special authority given to other it is allowed for party based on KUHAP.
OJK supervision itself mostly will relate to financial crime investigation while in fact OJK doesn’t have the authority of investigation. Therefore, it is essential to make some deliberations about the connection between UU OJK and UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) in which mentioned that beside Police Investigator and Civil Servants Investigator, OJK is also allowed to act as an investigator in financial crime.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38998
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianturi, Roberto Bosta
"Skripsi ini membahas dua permasalahan. Pertama, pengaturan sistem koordinasi antara Penyidik POLRI dengan Jaksa Penuntut umum dalam KUHAP. Kedua, mengenai penerapan sistem koordinasi check and balance dalam kasus korban salah tangkap. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang dipadu dengan wawancara narasumber, penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sistem koordinasi perseimbangan dan berimbang antara penyidik POLRI dengan Jaksa Penuntut Umum, baik secara peraturan perundang-undangan maupun dalam prakteknya. Permasalahan mengenai adanya sistem koordinasi yang dimulai oleh penyidik pada saat dimulainya penyidikan terkait dengan pemberitahuan oleh penyidik dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Peneliti. Seperti yang telah ditetapkan oleh KUHAP bahwa penyidik wajib menyampaikan kepada jaksa sejak dimulainya penyidikan agar Jaksa mengikuti perkembangan kasus sejak dimulainya penyidkan, yang mana menjadi dasar penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

This thesis addresses two issues. First, regarding the rules and regulation concerning coordination system between National Police Investigator and Public Prosecutor in accordance with Criminal Law Procedure. Second, regarding the implementation of such coordination system in respect of check and balance system against the victim of wrongful arrest. By using the method of literature research combined with sources interviews, this thesis aims to determine the coordination system as check and balance system between National Police Investigator and Public Prosecutor, both in rule and regulation and in practice. The issue regarding coordination system must be addressed when Investigator starting the investigation in relation with the notification to Prosecutor that the investigation is formally commencing. As stipulated in Criminal Law Procedure (KUHAP) that Investigator obliged to convey the case progress to the Prosecutor as from the investigation is commencing, considering such investigation result would be determine as the basis of prosecution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57392
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library