Damian Agata Yuvens
"
Berdasarkan Traktat Lisbon 2007, Uni Eropa adalah sebuah organisasi internasional yang memiliki personalitas hukum sehingga dapat melakukan hubungan hukum dengan subjek hukum internasional lain, misalnya menjadi anggota dalam organisasi internasional. Dalam hubungannya dengan negara anggota, Uni Eropa memiliki tiga jenis kewenangan, yaitu kewenangan eksklusif (pajak, kompetisi dalam pasar internal, kebijakan moneter, konservasi bagi sumber daya hayati kelautan, dan kebijakan iklan bersama), kewenangan bersama (pasar bersama, kebijakan sosial, kohesi ekonomi, sosial, dan teritorial, agrikultur dan perikanan, ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2012
S43632
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library