Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
Asido Reja Amanda
"
Tesis ini membahas kedudukan Personal Guarantor dalam proses kepailitan dimana debitur yang melakukan wanprestasi.Dalam perjanjian penanggungan (borgtoct) dikenal istilah penjamin pribadi atau Personal Guarantor yaitu orang ketiga yang menjamin debitur manakala debitur wanprestasi, dalam hukum kepailitan peran seorang Personal Guarantor dalam sangat penting, walaupun sebagai pihak ketiga Personal Guarantor sebagai penjamin dapat diposisikan sebagai debitur pada saat Personal Guarantor melepas hak istimewanya. Pada Kasus Putusan Mahkamah Agung No.868 K/Pdt.Sus/2010 Standard Chartered Bank menuntut Termohon Pailit ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42920
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Matelesi, Nico
"
Jaminan merupakan suatu tanggungan yang diberikan oleh debitur atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utang debitur. Lembaga jaminan ini diberikan khusus untuk kepentingan kreditur guna menjamin piutangnya melalui perikatan khusus. Jaminan terbagi menjadi dua, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan yang masing-masing memiliki ciri dan sifat tersendiri. Jaminan perorangan (Penanggungan) diatur di dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata.
Dari ketentuan pasal 1820 KUHPerdata, dapat diketahui bahwa dalam suatu skema penanggungan terdapattiga ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Luki Putradita Ramadhan
"
Skripsi ini membahas kedudukan hukum Personal Guarantor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Dewasa ini belum terdapat pengaturan yang mengatur secara spesifik terhadap kedudukan hukum guarantor dalam PKPU, terutama guarantor yang telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai Penanggung. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tercermin dalam perbedaan pendapat ahli hukum serta perbedaan penafsiran Hakim terkait kedudukan hukum guarantor. Pengaturan yang berlaku saat ini juga memungkinkan bagi guarantor untuk dimohonkan di dalam PKPU. Sebagai studi ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S62556
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ayu Anisaa
"
Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Dalam perjanjian penangungan utang terdapat tiga definisi, yaitu kreditor, debitor, dan pihak ketiga. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitor kepada kreditor, pada saat debitor tidak memenuhi prestasinya. Perjanjian penanggungan tidak dapat melebihi perikatanperikatan dalam perjanjian pokok. Pelepasan hak-hak istimewa yang ada dalam perjanjian penanggungan kerap menjadi dasar kreditor untuk mengajukan permohonan pailit terhadap guarantor. Seorang personal guarantor ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65492
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nuruzzhahrah Diza
"
ABSTRAK
Permohonan Pailit Terhadap Ahli Waris Personal Guarantor Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.Mks Dalam pemberian pinjaman, sealu terbuka kemungkinan bahwa bank akan menghadapi risiko gagal bayar dari debitur. Untuk mengurangi risiko tersebut, kreditur sering kali mensyaratkan adanya suatu jaminan. Salah satu jaminan yang lazim diminta oleh bank adalah berupa penjaminan perorangan personal guarantee , yang mana seorang pihak ketiga menjamin pelaksanaan kewajiban debitur kepada kreditur dan orang tersebut akan memenuhi kewajiban debitur jika debitur ...
"
2016
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dedy Yudhistira
"
ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai kepailitan terhadap penjamin perorangan dalam
sebuah putusan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat pembahasan
mengenai tanggung jawab pihak ketiga yang mengikatkan diri sebagai penjamin
perorangan dalam pemenuhan kewajiban untuk melakukan pembayaran utang
debitor atas perjanjian kredit yang dibuat dengan pihak kreditor dan kaitannya
dengan hubungan hukum pemberian kredit antar perusahaan. Dalam prakteknya
pihak debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya dan setelah penjamin
perorangan diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, ditemukan oleh kurator bahwa
aset penjamin perorangan tidak cukup untuk melunasi ...
"
2016
T47093
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Indri Utari Putri
"
"ABSTRACT
"
Dalam pemberian kredit, Bank biasanya mensyaratkan adanya suatu jaminan untuk menghindari risiko gagal bayar dari debitur. Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah jaminan perorangan, dimana pihak ketiga menjamin pelaksanaan kewajiban debitur kepada kreditur. Tanggung jawab seorang penanggung sangat besar hingga dapat dipailitkan. Meskipun penanggung bukanlah seorang debitur, namun apabila debitur utama wanprestasi maka ia berkedudukan sebagai seorang debitur dan jika memenuhi persyaratan pailit, maka dapat diajukan permohonan pailit terhadap dirinya. Suatu permasalahan timbul ketika seorang ...
"
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Claudia Anjani Zain
"
Dalam pemberian kredit, Bank biasanya mensyaratkan suatu jaminan atau guarantee, salah satunya dalam bentuk personal guarantee yang mana garantor diberikan hak istimewa oleh Undang-Undang guna melindungi kedudukannya sebagai penjamin. Apabila suatu debitur dalam keadaan tidak mampu membayar kepada kreditur utama maka seharusnya debitur itulah yang seharusnya melakukan pembayaran atas kewajibannya. Seorang personal guarantor dapat memiliki konsekuensi hukum yang jauh, dimana apabila syarat kepailitan telah terpenuhi, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap personal guarantor ...
"
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
S57677
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rizki Utami Kurnia Pratiwi
"
Perjanjian utang pada dasarnya dilakukan berdasarkan kepercayaan bahwa Debitor akan mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya kepada Kreditor. Namun, dewasa ini perjanjian utang membutuhkan jaminan untuk melindungi Kreditor, sehingga dapat memberikan kepastian pelunasan utang oleh Debitor. Salah satu jaminan yang sering digunakan dalam perjanjian kredit adalah perjanjian jaminan perorangan atau biasa dikenal dengan penanggungan (borgtocht), dimana terdapat pihak ketiga untuk kepentingan Kreditor, mengikatkan diri untuk membayar utang apabila Debitor tidak memenuhinya. Pada praktiknya, dalam kasus kepailitan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65864
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Anak Agung Prisha Anjani Mahatari
"
Personal Guarantor atau Penjamin Perorangan seringkali ikut terseret sebagai Termohon dalam proses PKPU dikarenakan kebanyakan diantaranya memiliki keterkaitan erat terhadap debitur utama. Berdasarkan Pasal 254 UU No. 37 Tahun 2004, PKPU tidak berlaku bagi penjamin. Kendati demikian, masih banyak permohonan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan karena Personal Guarantor tersebut telah melepas hak istimewa mereka. Melalui studi kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2023, akan dilakukan analisis terhadap penyertaan Personal Guarantor dalam mekanisme ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library