Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jessica Testimony Gracia
"Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Indonesia menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Diresmikan pada 2 Februari 2021, kebijakan ini berdampak pada penyederhanaan regulasi perizinan bangunan agar lebih efisien dan transparan, mengurangi birokrasi, mempercepat proses perizinan, serta sistem retribusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak, tantangan, dan strategi pemerintah provinsi DKI Jakarta menjalankan kebijakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan dari Kementerian PUPR, Bapenda, DPMPTSP, DCKTRP, Asosiasi Pengembang, dan Akademisi DKI Jakarta. Penelitian ini berhasil mengidentifikasi implikasi, tantangan, dan strategi  yang dihadapi oleh Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan kebijakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari sisi pemerintah pusat, dinas pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi pengembang. Prosedur yang lebih sederhana, cepat, dan memberikan kemudahan berusaha menjadi peluang apabila kebijakan PBG ini diterapkan oleh DKI Jakarta. Sementara itu, tantangan yang harus dihadapi yaitu penyesuaian kembali dengan sistem baru dari pusat, pembuatan regulasi serta saran prasarana yang memadai dan mendukung pelaksanaan. Penelitian ini memberikan rekomendasi strategi yaitu identifikasi masalah, sosialisasi, kapasitas SDM, dan pengembangan sarana. 

The Building Approval Policy (PBG) in Indonesia replaces the Building Permit (IMB) through Government Regulation No. 16 of 2021. Launched on February 2, 2021, this policy aims to streamline building permit regulations for greater efficiency and transparency, reduce bureaucracy, expedite the licensing process, and improve the retribution system. This study aims to examine the impacts, challenges, and strategies of the DKI Jakarta provincial government in implementing the retribution policy of the Building Approval (PBG). The research employs a qualitative approach with data collection techniques including field studies through in-depth interviews and literature reviews from the Ministry of Public Works and Housing (PUPR), Bapenda, DPMPTSP, DCKTRP, Developer Associations, and Academics of DKI Jakarta. The study successfully identifies the implications, challenges, and strategies faced by the DKI Jakarta Province in implementing the retribution policy of Building Approval (PBG) from the perspectives of the central government, local government departments, academics, and developer associations. A simpler, faster procedure that facilitates business activities becomes an opportunity if this PBG policy is implemented by DKI Jakarta. Meanwhile, the challenges to be faced include adapting to the new system from the central government, creating adequate"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hani Alfiyyah Purnomo
"Salah satu perubahan kebijakan yang muncul dari UU PDRD menjadi UU HKPD, yaitu bergantinya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan meliputi tarif dan proses perizinannya dengan harapan perizinan bangunan gedung dapat mendukung kemudahan berusaha untuk investasi di daerah. Kota Depok di Jawa Barat menjadi kota metropolitan dan penyangga DKI Jakarta yang pesat pertumbuhan bangunannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan implikasi implementasi kebijakan retribusi PBG di Kota Depok. Topik dikaji menggunakan teori implementasi kebijakan oleh Grindle dari content of policy dan context of implementation. Pendekatan post positivist diambil menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi pustaka. Hasil penelitian berdasarkan content of policy, kebijakan PBG masih belum secara penuh dilakukan karena banyaknya pihak berkepentingan sehingga harapan yang ingin dicapai belum terlihat seluruhnya meskipun banyak manfaat kebijakan. Para implementor belum diberikan akses fasilitas lebih SIMBG. Dari context of implementation, meskipun masih terdapat keterbatasan akses, kekuasaan implementasi berada di pemerintah daerah dan mendukung kemandirian fiskal. Kepatuhan untuk layanan belum patuh secara penuh sedangkan retribusi sudah patuh terhadap UU HKPD. Terdapat implikasi yang mana bagi pemerintah Kota Depok diantaranya, tata kelola organisasi, pengurangan administrative cost dan penambahan psychological cost, penurunan realisasi penerimaan retribusi, ekstensifikasi-intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, serta terkait sentralisasi yang mendistorsi tujuan retribusi. Sedangkan, implikasi bagi masyarakat diantaranya pembayaran retribusi dapat sesuai tujuan yakni sesuai dengan standar bangunan gedung, penurunan nilai pembayaran retribusi PBG dibandingkan IMB, tambahan biaya selain retribusi untuk jasa konsultan, potensi berkembangnya jasa konsultan, dan asas kesederhanaan dalam akses SIMBG.

One significant policy change from the transition of the PDRD Law to the HKPD Law is replacing the Building Permit (IMB) retribution with the Building Approval (PBG) retribution. This shift involves changes in tariffs and permitting process to support regional investment. Depok City, one of the metropolitan area in West Jawa and a buffer for DKI Jakarta, has a rapid building growth. This research aims to analyze the implementation and implications of the PBG retribution policy in Depok. This research is using Grindle's policy implementation theory from content of policy and context of implementation. A post-positivist approach was employed, collecting data through field studies and literature reviews. Findings based on the content of policy, PBG policy is still not fully implemented due to the large number of interested parties so that the hopes to be achieved are not yet fully visible even though the policy has many benefits. Implementors have limited access to advanced SIMBG facilities. In the context of implementation, despite of the limited access, the local government has the capacity to encourage fiscal autonom. Compliance with service standards is incomplete, while retribution adheres to the HKPD Law. Implications for the Depok government include organizational adjustments, decreased administrative costs, increased psychological costs, decreased retribution revenue, extentification-intensification of regional taxes and levies, and centralization issues that distort retribution objectives. For the community, implications include retribution payments is based on the standard, reduced PBG retribution payments compared to IMB, additional consultant service fees, consultancy services growth, and simplified access to SIMBG."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library