Skripsi ini meninjau hak yang dimiliki oleh investor asing untuk berperkara melalui arbitrase ICSID melawan negara yang telah memberikan pernyataan pengunduran dari Konvensi Washington, berdasarkan ketentuan pada Pasal 71 dan 72 Konvensi Washington. Pasal 71 dan 72 Konvensi Washington mengatur hak dan kewajiban negara terkait pemberitahuan pengunduran dari Konvensi Washington dan hak investor beperkara melawan negara yang memberikan pernyataan keluar dari Konvensi Washington. Meskipun negara memiliki hak untuk keluar dari Konvensi Washington, hal tersebut ... "