Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Pakpahan, Ribka Seruni Gabriella
"
Efisiensi adalah salah satu alasan dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Tujuan dari efisiensi adalah penghematan, yang sebenarnya dilakukan untuk menyelamatkan keuangan perusahaan maupun karena adanya restrukturisasi di perusahaan. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, seringkali menyebabkan perselisihan dengan pekerja/buruh yang terdampak atas dilakukannya pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, maka skripsi ini membahas mengenai bagaimana ketentuan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi karena perusahaan merugi diimplementasikan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Muhamad Edho Syariffullah
"
ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim
dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja. Untuk mengetahui
perbedaan pendapat tersebut, maka dilakukan analisis terhadap putusan
Mahkamah Agung No. 141 K/Pdt.Sus-PHI/2014 dan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Surabaya No. 84/G/2013/PHI.Sby. Permasalahan yang akan
dikaji meliputi pengaturan mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja dan
implementasi hakim dalam menerapkan ketentuan penyelesaian perselisihan
pemutusan hubungan kerja tersebut dalam kasus. Skripsi ini merupakan penelitian
yuridis normatif berdasarkan asas-asas norma hukum tertulis dengan cara
penggambaran yang deskriptif analitis. Sehingga melalui analisis putusan ...
"
2016
S64701
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Raden rara Tarizza Andra Brameswari
"
Tulisan ini menganalisis bagaimana perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan oleh penolakan mutasi dan tindakan mangkir beserta pengaturan kompensasinya terhadap pekerja/buruh dalam analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 713K/Pdt.Sus-PHI/2021. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Pemutusan hubungan kerja merupakan bentuk pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Terdapat banyak penyebab dari pemutusan hubungan kerja salah satunya yang disebabkan oleh pekerja/buruh yang menolak mutasi lalu mangkir ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Gita Rachma
"
Pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang sangat dihindari baik oleh pekerja maupun pengusaha. Hal ini dikarenakan terdapat banyak potensi konflik yang terjadi karena pemutusan hubungan kerja. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengamanatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial haruslah mengutamakan musyawarah dan mufakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Undang-Undang PPHI menawarkan metode penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan diluar pengadilan. Melakukan perundingan bipartit, konsiliasi, arbitrase, dan mediasi merupakan opsi yang ditawarkan Undang-Undang PPHI ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library