Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Fahira Zahara Ghassani
"
Sebelum menjalankan bisnis waralaba, para pihak harus membuat perjanjian waralaba dalam bentuk tertulis yang bertujuan untuk melindungi kepentingan para pihak dan dapat digunakan sebagai alat bukti apabila para pihak adan yang melakukan wanprestasi. Namun, masih terdapat pelaku usaha waralaba yang membuat perjanjian dalam bentuk tidak tertulis atau lisan, meskipun PP 42/2007 dan Permendag 71/2019 menghendaki perjanjian dalam bentuk tertulis. Hal inilah yang menjadi pertentangan diantara franchisor dan para franchisee yang terlibat dalam bisnis waralaba sebagaimana ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library