Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Chikita Goenawan
"
Notaris sebagai pejabat umum memiliki wewenang untuk membuat akta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Salah satu jenis akta yang dapat dibuat oleh Notaris adalah Akta Perjanjian Kerjasama Bersyarat. Dalam KUHPerdata diatur adanya perjanjian bersyarat, dimana syarat tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan . Dalam UUJN tidak diatur terkait perjanjian bersyarat, sehingga dalam pelaksanaannya perjanjian bersyarat tetap menggunakan aturan dalam KUHPerdata, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang lainnya. Dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pembuatan akta ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32967
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library