Penelitian ini membahas mengenai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh sebuah badan hukum asing yaitu Y Pte Ltd terhadap badan hukum indonesia yaitu PT X. Namun, sebelum dilaksanakannya pengambilalihan, seringkali didahului dengan perjanjian pengambilalihan bersyarat. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah keabsahan Perjanjian Pengambil Bagian Saham Bersyarat antara PT X dengan Y Pte Ltd dan akibat hukum yang timbul dikarenakan pengambil bagian saham tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dan bersifat deskriptif analitis, dikarenakan menggambarkan ... "