Muhammad Amin Putra
"
ABSTRAK
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lembaga-lembaga
yang diberi kewenangan diantaranya MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA),
Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial
(KY), Bank Indonesia (BI), Menteri, Badan, Lembaga/Komisi yang dibentuk
dengan undang-undang/Perppu, DPRD Provinisi, Gubernur, DPRD
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa/Setingkat. Sedangkan secara
teoritis dan pendapat para ahli bahwa peraturan perundang-undangan adalah
norma yang mengikat umum atau dapat disebut norma yang bersifat abstrak,
umum dan berlaku keluar. Kewenangan lembaga-lembaga ...
"
2016
T46025
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library