Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Sihombing, Eka NAM
"
ABSTRACT
Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal
251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah terkait dengan kewenangan
pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota tidak lagi
bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri atau gubernur.
Melengkapi putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menyatakan
pemerintah pusat juga tidak lagi memiliki kewenangan
untuk melakukan pembatalan peraturan daerah provinsi.
Putusan tersebut tidak serta merta menyelesaikan
persoalan terkait dengan kewenangan pembatalan
peraturan daerah, hal ini dikarenakan putusan Mahkamah
Konstitusi hanya berlaku bagi peraturan daerah provinsi
dan peraturan daerah kabupaten/kota. Rumusan masalah
yang akan diurai dalam tulisan ...
"
Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017
353 JY 10:2 (2017)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library