Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Friska Elisabeth
"
Peralihan hak atas tanah dan bangunan rumah harus dibuktikan dengan jelas dan secara tertulis, yang pada prinsipnya haruslah dilakukan secara terang dan tunai di hadapan Pejabat yang berwenang. Begiu juga dengan peralihan kredit pemilikan tanah dan bangunan rumah dari debitur lama kepada debitur baru, yang harus dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan dari kreditur serta harus dapat dibuktikan dengan sebuah akta autentik yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library