Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Ridlwan
"ABSTRAK
Tesis ini membahas penanganan ekstradisi tindak pidana penyelundupan manusia antara Indonesia dan Australia. Selama tahun 2007 ndash; 2016 dari 17 permintaan ekstradisi dari Australia ke Indonesia 11 permintaan ekstradisi merupakan kasus penyelundupan manusia. Hal tersebut membuktikan bahwa penyelundupan manusia merupakan masalah serius yang dihadapi oleh Australia sebagai negara tujuan serta Indonesia yang merupakan negara transit. Banyak para smuggler yang menjadi otak penyelundupan manusia berada di Indonesia. Ekstradisi merupakan jalur untuk mengembalikan para pelaku tindak pidana antar negara untuk mempertanggungjawabkan kejahatan mereka didepan pengadilan. Penanganan ekstradisi tiap tindak pidana penyelundupan manusia yang diminta ekstradisi tidak sama. Waktu dan proses penanganan ekstradisi ditentukan oleh beberapa faktor seperti masalah politik, ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya. Indonesia sebagai negara yang diminta mempunyai kewajiban untuk bekerjasama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana penyelundupan manusia.Ekstradisi terhadap penyelundupan manusia diharapkan dapat mengurangi jumlah imigran gelap di Indonesia.Serta menunjukan bahwa Indonesia serius dalam menangani berbagai macam kejahatan transnasional dan bukan merupakan negara yang aman bagi para pelaku kejahatan.

ABSTRACT
The tesis is explaining the settlement cases of extradition request precisely, regarding the people smuggling cases between Indonesia and Australia. Between 2007 2016, there are 17 requests from Australia to Indonesia, which 11 requests regarding people smuggling. That is the proved that people smuggling is a serious problem faced by Australia as the destination country and Indonesia as the transit country for people smuggling. Most of the smugglers who have a role as an inisiator of people smuggling, is in Indonesia. Extradition is a legal way to send back the perpetrator to the requesting country to be adjudicated in front of court. The handling of each cases for people smuggling on extradition to be extradited are varied. The time and the process to handling the cases is determined by many factors like political, economy, social, law, etc. Indonesia as requested country has the obligation to cooperate in preventing and combatting the criminal offense of people smuggling. Extradition in people smuggling cases has the purpose to decreasing illegal imigrant in Indonesia. It is also showed Indonesia seriousness in handling and combatting many of transnational crimes and to affirm that Indonesia is not a safe heaven for crimes and perpetrator."
2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hospita Yulima S.
"Perdagangan manusia (trafficking in persons) dan penyelundupan manusia (people smuggling) merupakan suatu bentuk perpindahan (migrasi) penduduk secara ilegal. Meskipun terdapat kesamaan dalam hal perpindahan ilegal, perdagangan dan penyelundupan manusia sesungguhnya merupakan dua hal yang berbeda. Untuk itulah dalam penelitian ini dirumuskan masalah bagaimana instrumen hukum internasional maupun nasional dalam mengkaji perdagangan dan penyelundupan manusia serta apa yang menjadi unsur utama dalam membedakan perdagangan dan penyelundupan manusia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan analisa kualitatif.
Yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini adalah perdagangan dan penyelundupan manusia yang dikaji dalam instrument hukum internasional dan nasional merupakan dua bentuk kejahatan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Yang menjadi unsur pembeda dalam dua bentuk kejahatan tersebut adalah persetujuan, tujuan dan jangkauan wilayah.

Trafficking in persons and people smuggling is a form of displacement (migration) of illegal residents. Although there are similarities in terms of illegal migration, trafficking and people smuggling are actually two different things. For that reason in this study formulated the problem of how international and national legal instruments in assessing of human trafficking and smuggling, and also what is the key element in distinguishing trafficking and people smuggling. This study is a descriptive study with qualitative analysis.
The conclusions in this study, the international and national legal instruments are examined in that trafficking in persons and people smuggling are the two forms of crime, are different from one another. The distinctive elements in the two forms of crime are the agreement, the purpose and coverage area.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43463
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anugerah Rizki Akbari
"Controlling migration in the world’s largest archipelago brings various challenges to Indonesian
authorities which differ from other countries. Indonesia is known as the most favorite transit
country for people migrating to Australia, due to its strategic geographical location. Following the
fact, the decision of choosing the mechanism of criminal law to deal with irregular migration from
the start makes Indonesia vulnerable to crimmigration trend. The criminalization of immigrationrelated
conducts, the authorization of investigative power to the immigration officers, and the
implementation of the ‘selective policy’ in the first Immigration Law (Law No. 9/1992) justify
the underlying situation in Indonesia. This condition is even harsher when Indonesia joined the
fight against people smuggling since the new law regarding immigration (Law No. 6/2011) which
increases criminal sanctions for immigration-related offenses. Nonetheless, this punitive approach
stands as a symbolic strategy, which is barely enforced by the Indonesian authorities and it only
responds the problems with erroneous actions. By doing this, the Indonesian government has
shown its weaknesses and inabilities to control crime problems to an acceptable level.
Upaya pengendalian migrasi di negara kepulauan terbesar di dunia memberikan berbagai
tantangan bagi Indonesia yang berbeda dari negara-negara lain. Tantangan yang dihadapi
menjadi lebih rumit dengan dikenalnya Indonesia sebagai negara transit bagi orang-orang yang
bermigrasi ke Australia, karena letak geografisnya yang strategis. Ditambah dengan keputusan
memilih mekanisme hukum pidana untuk menangani migrasi non-reguler membuat Indonesia
rentan terhadap tren crimmigration. Kriminalisasi perilaku terkait imigrasi, otorisasi kekuasaan
investigasi oleh petugas imigrasi, dan pelaksanaan kebijakan selektif dalam UU Imigrasi pertama
(UU No. 9/1992) mendasari situasi yang terjadi di Indonesia. Kondisi ini bahkan lebih keras
ketika Indonesia bergabung memerangi penyelundupan manusia sejak lahirnya Undang-Undang
baru tentang Imigrasi (UU No. 6/2011) yang meningkatkan sanksi pidana bagi pelanggaran
terkait imigrasi. Meskipun demikian, pendekatan hukuman ini merupakan strategi simbolik, yang
hampir tidak ditegakkan oleh pemerintah Indonesia dan tidak memiliki fungsi selain menanggapi
masalah dengan tindakan yang salah. Dengan melakukan hal demikian, pemerintah Indonesia
telah menunjukkan kelemahan dan ketidakmampuan untuk mengendalikan masalah kejahatan
pada tingkat yang dapat diterima."
University of Indonesia, Faculty of Law, 2015
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Presi Mandari
"Penelitian ini mengamati permasalahan people smuggling menuju Australia yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai transit point. People smuggling merupakan salah satu bentuk dari kejahatan lintas negara yang menempatkan imigran gelap dan pengungsi asal Asia selatan dan Timur Tengah sebagai komoditi untuk mendapatkan keuntungan materil.
Kurun waktu yang digunakan dalam penelitian ini adalah periode 1998 - 2003. Dalam masa ini terjadi perubahan jalur penyelundupan yang awalnya melalui jalur udara berubah menjadi pemanfaatan jalur laut. Hal ini dilakukan untuk menghindari penjagaan di bandara-bandara yang semakin ketat. Dengan berubahnya jalur lintas tersebut, maka posisi Indonesia yang dikelilingi oleh perairan menjadi pilihan utama. Sebagai negara kepulauan yang memiliki garis batas panjang dan terbuka, Indonesia menjadi sangat potensial manjadi lahan operasi kelompok TOC ini. Penelitian ini ingin melihat lebih mendalam permasalahan seputar people smuggling menuju Australia dan keberadaan Indonesia sebagai negara transit utama di Asia Tenggara.
Alasan penulis meneliti permasalahan ini beranjak dari keprihatinan terhadap permasalahan yang menimbulkan akibat buruk terhadap keamanan individu (yaitu imigran gelap dan pengungsi), terhadap hubungan bilateral antara Australia dan Indonesia pada khususnya dan keamanan regional dalam lingkup yang lebih luas. Selain itu kejahatan people smuggling ini cenderung semakin berkembang. Hal ini dikarenakan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh sindikasi kejahatan ini dibandingkan dengan penyelundupan obat terlarang dan senjata. Selain keuntungan yang besar, resiko yang ditimbulkan juga relatif lebih kecil. Karenanya diperlukan pemahaman yang dalam mengenai fenomena ini agar supaya perkembangan dari kejahatan lintas negara ini dapat dihambat sehingga dampak-dampak buruk yang ditimbulkan dapat direduksi.
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: keberadaan Indonesia sebagai transit point sebelum sampai ke Australia adalah penting. Berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar kapal kapal yang berhasil ditangkap bertolak dari Indonesia. Penelitian ini berusaha mencari sebab-sebab mengapa Indonesia dimanfaatkan sebagai transit point utama. Dilihat dari perspektif hukum, Indonesia belum mempunyai undang-undang yang khusus terkait dengan kejahatan people smuggling. Seorang penyelundup people smuggling hanya dikenakan hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan Indonesia. Dasar hukum yang digunakan adalah undang-undang keimigrasian berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal. Padahal people smuggling adalah kejahatan yang terkait dengan sindikasi kejahatan lintas negara (transnational organised crime), dan bukan sama sekali pelanggaran keimigrasian. Sebab yang kedua adalah lemahnya penjagaan perairan Indonesia. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki garis batas panjang dan terbuka. Lemahnya penjagaan di wilayah perairan Indonesia telah memberikan kemudahan bagi berkembangnya operasi penyelundupan ini. Hal ini terkait juga dengan kondisi dalam negeri Indonesia yang sedang mengalami krisis di segala bidang. Krisis ekonomi, instabilitas kemanan dalam negeri karena konflik etnis, agama dan gerakan separates serta transisi politik telah menyita perhatian pemerintah Indonesia. Akibatnya adalah permasalahan-permasalahan berdimensi intemasional hanya mendapat prioritas kedua."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library