Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Yuli Fajriyanti
" Penghayat kepercayaan adalah salah satu bagian dari keberagaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Penghayat kepercayaan lahir dari perkembangan budaya dan filsafat nenek moyang yang diajarkan secara turun temurun  sebagai pedoman yang dipegang teguh. Namun, ada pihak-pihak seperti kelompok agama islam yang secara nyata menyebabkan kelompok penghayat kepercayaan mulai kehilangan identitas dan mencari upaya lain dalam mempertahankan identitas mereka. Penelitian ini dihimpun melalui observasi partisipan dan wawancara mendalam. Temuan dari penelitian ini adalah adanya faktor-faktor ... "
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purnomo Santoso
" ABSTRAK
Dahulu perkawinan yang dilangsungkan secara Tao harus menempuh perjalanan panjang untuk bisa diakui oleh Negara karena kepercayaan Tao tidak diakui oleh Negara. Akibatnya perkawinan antar penghayat kepercayaan Tao sering tidak dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setempat seperti yang dialami oleh Tommy dan Lionita yang mengakibatkan ketidakpastian status hukum perkawinan mereka. Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas Penulis menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif melalui bahan-bahan kepustakaan, dokumen-dokumen dan literatur. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Penghayat ... "
Salemba: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T43202
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hadi Herlambang Prabowo
" Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-undang Administrasi Kependudukan, telah membolehkan para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sebelumnya tidak diisi atau bertanda strip (-). Dengan putusan MK tersebut negara secara nyata telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan penghayat kepercayaan yang selama ini banyak mendapatkan diskriminasi dibandingkan warga negara yang menganut 6 (enam) agama (Islam, Protestan, Katholik, Buddha, Hindu dan Konghucu) lainnya ... "
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T53195
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Olviani Shahnara
" Masyarakat Indonesia terdiri dari masyarakat adat yang memiliki kepercayaan asli dari nenek moyang. Hingga dewasa ini, masih banyak masyarakat yang tetap memegang teguh kepercayaan asli tersebut dan mereka disebut Penghayat Kepercayaan. Namun, kepercayaan yang mereka yakini masih dipandang sebelah mata karena dianggap bukanlah suatu agama. Oleh karena itu, banyak kendala yang dihadapi oleh para Penghayat Kepercayaan terkait kedudukan status hukum mereka di mata negara, terutama mengenai masalah pencatatan perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1189
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nunuk Hidayati
" Problematika yang dihadapi oleh Penghayat Kepercayaan adalah belum adanya pengakuan yang pasti. Terutama dalam perkara pernikahan dan perceraian, dengan belum diaturnya mengenai perceraian bagi agama non muslim semakin menyusahkan dalam proses administrasi. Ketika melihat permasalahan bahwa warga Sapta tidak mengakui adanya perceraian. Tidak menutup kemungkinan adanya problematika yang dialami oleh setiap keluarga yang akan memicu putusnya pernikahan dengan jalan perceraian. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif, yakni dengan menelusuri literatur sebagai ... "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zakiyah
" Artikel ini membahas masalah Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di sekolah bagi siswa siswi penghayat Kepercayaan. Tema ini penting untuk dikaji karena masih banyak sekolah yang belum memberikan mata pelajaran “Pendidikan Kepercayaan” karena berbagai alasan seperti belum adanya perangkat pendukungnya dan adanya pandangan pendidikan Kepercayaan ini bukan merupakan “Pendidikan Agama” sebagaimana di atur dalam perundang-undangan. Data dalam tulisan ini diambil dari hasil penelitian yang telah dilakukan pada tahun 2016. Adapun penelitian tersebut menggunakan ... "
Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, 2018
297 JPAM 31:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover