Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo
"Polisi oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk menggunakan senjata api, hal ini yang membedakannya dengan masyarakat sipil pada umumnya. Perlu diperhatikan bahwa penggunaan senjata api merupakan pilihan upaya terakhir dalam tindakan kepolisian setelah bentuk kekuatan lainnya yang lebih lunak. Di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pernah terjadi beberapa pelanggaran yang berkaitan dengan senjata api. Selain itu juga terdapat beberapa penanganan pelaku tindak kejahatan yang berakhir dengan tembakan dari senjata petugas yang berindikasi pelanggaran. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengungkap penyebab terjadinya penyalahgunaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Wawancara mendalam dilakukan kepada personel yang terlibat maupun mengetahui penggunaan senjata api dalam tindakan kepolisian selama ini. Beberapa dokumen berkaitan ditelaah untuk menemukan fakta yang sebenarnya. Observasi yang dilakukan penulis selama berdinas sebagai anggota Polri menjadi dasar tambahan dalam memulai penelitian ini. Dari tiga faktor (individu, situasional, lingkungan) yang mempengaruhi penggunaan senjata api, penelitian ini menemukan dua hal baru yang menyebabkan petugas untuk menembakkan senjata apinya, yaitu karakteristik tersangka yang berasal dari etnis tertentu dan penembakan tersangka yang dilakukan di kawasan perumahan mewah. Bentuk laporan pasca penggunaan kekuatan yang komprehensif menjadi salah satu rekomendasi untuk dapat mengawasi dan mengevaluasi penggunaan senjata api dengan baik ke depannya.

Police are given the authority by law to use firearms, which distinguishes them from the civilian. It should be noted that the use of firearms is the last option on the use of force beside other softer forms. Considering that there have been several cases of violation and handling crimes that ended with the use of firearms against some suspects at Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, a study was conducted to reveal the causes of the abuse. In-depth interviews were conducted with officers who involved and were aware of the use of firearms in the police actions so far. Some related documents are examined to find out the real facts. Of three factors (incividual, situational, and environmental) that affect the use of firearms, this study found two novelty that caused officers to fire their gun, the characteristics of suspects who came from certain ethnic groups and the shooting of suspects carried out in elite residential areas. A comprehensive post-use of force report model is a recommendation to be able to monitoer and evaluate the use of firearms in the future."
Jakarta: Universitas Indonesia. Sekolah Kajian Stratejik dan Global, 2019
T55483
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Qonita Syahfitri Meizarini Zulkarnaini
"Skripsi ini membahas mengenai tinjauan hukum internasional atas konflik bersenjata, dengan studi kasus konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Piagam PBB melalui Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa seluruh negara dilarang untuk mengancam atau menggunakan kekuatan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan negara lain atau dengan cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan dari PBB. Dalam hukum internasional larangan tersebut tidak bersifat mutlak dan dikecualikan dalam keadaan-keadaan tertentu. Pada tanggal 24 Februari 2022, Presiden Rusia mengumumkan ‘special military operation’ di Ukraina dan memerintahkan pasukan militer Rusia untuk memasuki wilayah Ukraina. Tindakan yang dilakukan oleh Rusia telah melibatkan penggunaan kekuatan sebagaimana dilarang dalam Piagam PBB. Penggunaan kekuatan oleh Rusia dapat sah apabila tindakan tersebut sesuai dengan bentuk pengecualian atas larangan penggunaan kekuatan dalam hukum internasional. Dengan mengacu pada berbagai sumber hukum internasional, penelitian skripsi ini akan membahas bagaimana hukum internasional mengatur larangan penggunaan kekuatan, bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam kasus operasi militer khusus Rusia di Ukraina, serta bagaimana legalitas dari operasi militer khusus oleh Rusia di Ukraina menurut hukum internasional. Berdasarkan penelitian hukum normatif yang dilakukan, ditemukan kesimpulan bahwa penggunaan kekuatan oleh Rusia di Ukraina dalam bentuk operasi militer khusus tidak sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan Rusia telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.

This thesis discusses the review of international law on armed conflict, with a case study of the armed conflict between Russia and Ukraine. The UN Charter through Article 2 paragraph (4) stipulates that all countries are prohibited from threatening or using force against the territorial integrity or political independence of any State, or in any other manner inconsistent with the purposes of the United Nations. Under international law, this prohibition is not absolute and is excluded in certain circumstances. On February 24, 2022, the President of Russia announced a ‘special military operation’ in Ukraine and ordered Russian military forces to enter Ukrainian territory. The actions taken by Russia have involved the use of force as prohibited in the UN Charter. The use of force by Russia can be legal if the action is in accordance with the exceptions to the prohibition on the use of force in international law. With reference to various sources of international law, this thesis research will discuss how international law regulates the prohibition of the use of force, how these rules are applied in the case of a special Russian military operation in Ukraine, and how the legality of a special military operation by Russia in Ukraine according to international law. Based on the normative legal research conducted, it was concluded that the use of force by Russia in Ukraine in the form of a special military operation was not in accordance with the provisions of international law and Russia had violated the provisions of Article 2 paragraph (4) of the UN Charter."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maramis, Teguh I.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Davindra Fadhlurrahman Widardjo
"

Dalam hubungan antarnegara sebagai sebuah komunitas internasional yang hidup dalam perdamaian, negara-negara diwajibkan untuk menahan diri dari ancaman dan penggunaan kekuatan bersenjata. Tanggung jawab utama atas pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional diberikan oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Dewan Keamanan. Dalam menjalankan mandat tersebut, Dewan Keamanan memiliki kewenangan yang spesifik untuk mengambil tindakan kolektif yang efektif, sebagaimana dipertegas dalam Bab VII Piagam PBB, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata dari negara-negara anggota. Dewan Keamanan telah mengotorisasi penggunaan kekuatan bersenjata pada berbagai kasus, seperti pada Perang Teluk, operasi negara-negara di Afrika, dan intervensi militer di Mali terhadap teroris. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan data sekunder, penelitian ini berusaha untuk menguraikan kewenangan Dewan Keamanan untuk mengotorisasi penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara-negara melalui resolusi yang diadopsi, kemudian mengamati praktik Dewan Keamanan pada kasus-kasus terdahulu, dan pada akhirnya menganalisis penggunaan kekuatan bersenjata pada kasus perang melawan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Irak dan Suriah berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan No. 2249 (2015). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Dewan Keamanan tidak mengotorisasi penggunaan kekuatan bersenjata terhadap ISIS di Irak dan Suriah, namun memberikan perkembangan mengenai teori hak bela diri terhadap aktor non-negara apabila negara teritorial tidak mampu atau tidak mau mengatasi ancaman tersebut. Penelitian ini menyarankan bahwa hendaknya otorisasi Dewan Keamanan tidak serta merta dianggap sebagai cap persetujuan atas operasi militer di negara lain dimana negosiasi dan pembahasan yang panjang akan selalu diperlukan, dan respon militer atas dasar bela diri tetap harus sesuai dengan pembatasan dalam hukum internasional.


In the relationship between states as an international community living in peace, states must refrain from the threat or use of force. The primary responsibility for the maintenance of international peace and security is conferred by the members of the United Nations (UN) on the Security Council. In carrying out its mandate, the Security Council has specific powers to take effective collective measures, emphasized in Chapter VII of the UN Charter, including the use of force of member states. The Security Council has authorized the use of force in many cases, such as in the Gulf War, the state operations in Africa, and the military intervention in Mali against terrorists. By using juridicial-normative method and secondary data, this study attempts to elaborate the power of the Security Council to authorize the use of force by states through adopted resolutions, then examines the practice of the Security Council in the previous cases, and eventually analyses the use of force in the case of war against Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) in Iraq and Syria based on Security Council Resolution 2249 (2015). This study concludes that the Security Council did not authorize the use of force against ISIS in Iraq and Syria, but it provides a development on self-defence theory against non-state actors if the territorial state is unable or unwilling to suppress the threat. This study advises that the Security Council authorization should not be considered as approval stamp for military operation in other state, where long negotiations and discussions will always be needed, and that military response as self-defence must be in accordance with the limitations in international law.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library