Achir Yani S. Hamid
"
ABSTRAKDi Amerika, angka kejadian penganiayaan dan penelantaran anak yang dilaporkan oleh NCCAN (National Center for Child Abuse and Neglect) berkisar dari 1 sampai 6 juta kasus per tahun (Clunn, 1991). Tujuh puiuh empat persen dari anak yang teraniaya dan terlantar tersebut adalah anak anak pra-sekolah yang berusia balita.
Angka kejadian penganiayaan dan penelantaran anak di Indonesia belum diketahui secara jelas, tetapi dengan dimasukkannya permasaiahan ini dalam Buku Pedoman Upaya Pelayanan Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja, berarti masalah penganiayaan dan penelantaran anak mendapat perhatian khusus.
Penganiayaan terhadap anak tidak saja berupa penganiayaan fisik, tetapi juga penganiayaan dan penelantaran emosional, verbal, dan seksual. Campbell dan Humphreys (1984) mendefinisikan anak teraniaya sebagai setiap tindakan yang mencelakakan atau dapat mencelakakan kesehatan dan kesejahteraan anak yang dilakukan oleh orang yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak tersebut.
Perawat berperan penting dalam mengidentifikasi dan menemukan kasus anak teraniaya dan terlantar, terutama pada saat pengkajian keperawatan. Sering kali perawat tidak percaya bahwa ada orang tua yang sampai hati mencelakakan anak kecil yang tak berdaya. Kegiatan keperawatan yang diarahkan pada pencegahan terjadinya penganiayaan melalui pendidikan kesehatan jiwa pada orang tua. merupakan hal yang perlu digalakkan.
Asuhan keperawatan akan menjadi fokus utama pembahasan dalam makalah ini, setelah terlebih dulu menjelaskan mengenai pendekatan teoritis (karakteristik dan dinamika korban penganiayaan, karakteristik dan dinamika penganiaya, serta dinamika keluarga)."