Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, maka sekarang ini apabila seorang ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan mengajukan permohonan praperadilan, akan tetapi setelah putusan praperadilan memenangkannya dalam artian penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan, maka aparat penegak hukum melakukan penetapan tersangka kembali kepada orang tersebut, aturan mengenai penetapan tersangka kembali ini memang diperbolehkan dan diatur, baik itu di dalam putusan MK ... "