Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hageng Guritno
"ABSTRAK
Nama : Hageng GurinoProgram Studi : Hukum TransnationalJudul : Penyelengaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Di Sektor A, B, dan C Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum International. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat luas yang teridiri dari 17.508 pulau dan 81.000 km2 garis pantai, dengan luas perairan laut mencapai /- 5.900.000km2. Dengan luasnya wilayah Indonesia, maka akan mengundang ancaman pelanggaran baik di wilayah laut dan wilayah udara Indonesia. Ruang udara Indonesia di atas kepulauan Riau dan Natuna dikenal sebagai Sektor A, B, dan C yang dikelola oleh Singapura dan Malaysia. Beberapa usaha pengambil alihan pun pernah dilakukan namun belum berhasil. Dengan Pelayanan Navigasi penerbangan di Indonesia di Sektor A, B, dan C sampai saat ini yang masih dikuasai oleh Singapura dan Malaysia akan berdampak pada bidang politik, bidang ekonomi, pertahanan keamanan negara. Ini sudah saatnya pemerintah mengkaji ulang tentang Flight Information Regional yang dikelola oleh Singapura dan Malaysia dan sebagai negara yang berdaulat Indonesia harus dapat mengambil alih kembali Pelayanan Navigasi di Sektor A, B, dan C dari Singapura dan Malaysia. Dalam penerapan Flight Information Region Sektor A, B, dan C, Indonesia sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Annex 11 Konvensi Chicago 1944 dan Indonesia sudah mampu mengelola wilayah udara negaranya. Kata kunci :Pelayanan navigasi penerbangan, Flight Information Region, Sektor A, B, dan C,

ABSTRACT
Nama Hageng GuritnoProgram of Studi Transnational LawTitle Navigation Aviation Services In Sectors A, B, and C In Indonesia Viewed From International Law. Unitary State of the Republic of Indonesia consists of 17,508 islands and 81,000 km2 of coastline, with sea area reaching 5.900.000km2. With the vastness of Indonesia, it will invite the threat of violations both in the sea and air region of Indonesia. Indonesia 39 s airspace over the islands of Riau and Natuna is known as Sectors A, B, and C managed by Singapore and Malaysia. Several takeover attempts have been made but have not succeeded. With Indonesia 39 s Navigation Services in Sectors A, B, and C to date still dominated by Singapore and Malaysia will have an impact on the political, economic, and defense of the country 39 s security. It is time for the Government to review the Regional Flight Information managed by Singapore and Malaysia and as a sovereign country Indonesia should be able to take over the Navigation Service in Sectors A, B and C from Singapore and Malaysia. In implementing Flight Information Region Sector A, B, and C, Indonesia is in conformity with the standards set by Annex 11 of the 1944 Chicago Convention and Indonesia has been able to manage the airspace of the country. Keywords Navigation Services Aviation, Flight Information Region, Sector A, B, and C "
2018
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evi Zuraida
"ABSTRAK
Dengan adanya permasalahan tentang masih dikontrolnya ruang udara Indonesia
oleh FIR asing khususnya di atas kepulauan Riau dan Natuna oleh FIR Singapura
berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Indonesia dan Singapura tahun 1995,
dimana kemudian dengan telah dimilikinya kemampuan baik di bidang teknologi
maupun SDM maka Indonesia berkeinginan untuk mengambil alih kontrol FIR
tersebut sebagai bangsa yang berdaulat dan juga sbg pelaksanaan dari undangundang.
Terkait dengan hal itu, perlu ditinjau lebih lanjut mengapa Indonesia
memandang perlu untuk mengambil alih kontrol FIR di atas kepulauan Riau dan
Natuna dari pihak Singapura serta hambatan-hambatan yang dihadapi pihak
Indonesia dalam mewujudkan kehendaknya tersebut. Namun sesuai dengan
salah satu klausul dalam perjanjian (Article 6) bahwa selama pihak Singapura
melakukan pengontrolan di wilayah Indonesia maka Pemerintah Singapura atas
nama Pemerintah Indonesia memungut Route Air Navigation Services (RANS)
Charges, dan hasilnya akan diserahkan ke pemerintah Indonesia. Dari adanya
pendapatan yang diperoleh Negara tersebut maka hal ini menjadi salah satu
sumber pendapatan Negara berupa PNBP. Namun demikian, dengan adanya
RANS Charges tersebut.menimbulkan implikasi terhadap Indonesia terkait upaya
pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan pada FIR Singapura di atas
kepulauan Riau dan Natuna berdasarkan perjanjian Indonesia Singapura Tahun
1995.

ABSTRACT
With the problems about still is still uncontrollable air space Indonesia by foreign
FIR, especially above the Riau Islands and Natuna by the Singapore FIR based
on agreements made by Indonesia and Singapore in 1995, which then has the
ability to have both in the field of technology and human resources, Indonesia
desirous to take over FIR control as a sovereign nation and also as the
implementation of the Act. Related to this matter, need to be reviewed further,
Indonesia necessary to take over control FIR above Riau Islands and Natuna from
the Singapore and the obstacles faced by Indonesia in realizing against his will.
However according to one clause in the agreement (Article 6) that during the
Singapore authorities in the area of controlling in Indonesia, the Government of
Singapore on behalf of the Government of Indonesia picked up Route Air
Navigation Services (RANS) Charges, and the results will be submitted to the
government of Indonesia. Of the State earned income it becomes a source of
State revenue in the form of non-tax revenues. However, with the existence of
RANS , give rise to that implication charges against Indonesia?s takeover
attempts on the air navigation services in the Singapore FIR above Riau islands
and Natuna based on agreement Indonesia Singapore 1995."
2012
T30925
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library