Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Umery Lathifa
" Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, terdapat kewajiban cuti bagi seorang kepala daerah definitif yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut. Kekosongan jabatan kepala daerah definitif selama masa pemilihan kepala daerah kemudian diisi oleh seorang Pelaksana Tugas Plt Kepala Daerah yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam hal ini, Plt Kepala Daerah diberikan mandat untuk melaksanakan tugas harian kepala daerah. Berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, seorang mandataris tidak berwenang mengambil keputusan ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66203
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library