Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
Siti Nurlaila Husni
"
Penerapan perjanjian kerja dalam suatu hubungan kerja adalah sangat penting, karena perjanjian kerja merupakan faktor yang sangat berpengaruh dalam pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam hubungan kerja tersebut. Namun dalam pelaksanaan outsourcing, pekerja/buruh tidak menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan tempatnya bekerja (pemberi kerja), melainkan dengan perusahaan pelaksana outsourcing (penerima kerja). Dalam posisi ini, buruh tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja walaupun buruh bekerja di perusahaan pemberi kerja. Dalam skripsi ini, ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
R.A. Safitri Kusumawardhani
"
Perjanjian Kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara pemilik modal dengan pekerja. Akhir-akhir ini banyak perusahaan yang memakai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Kontrak untuk menekan biaya pekerja/buruh dan meningkatkan keuntungan. Hanya saja dalam prakteknya banyak penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga merugikan dan menghilangkan perlindungan terhadap pekerja/buruh. Salah satu aktivitas di PT. JICT adalah bongkar muat kontainer ...
"
Universitas Indonesia, 2014
S53460
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Fathimah Ria Apriani
"
ABSTRAK
Obyek studi dalam penelitian ini adalah status hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing (tinjauan yuridis terhadap Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003). Dimana angka pengganguran yang semakin tinggi pada
zaman sekarang ini mengakibatkan banyaknya perusahaan mengunakan sistem outsourcing, sistem outsourcing ini sebenarnya sangat menguntungkan bagi perusahaan tetapi di satu sisi jelas merugikan bagi para pekerja outsourcing. Ini
dikarenakan outsourcing tidak dapat memberikan suatu status hukum yang jelas dan haI tersebut akan menimbulkan tidak adanya ...
"
2007
T19319
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Khairani
Depok: Rajawali Pers, 2021
344.01 KHA k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Hazara Nasya Arvillia
"
Berakhirnya hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan sewaktu-waktu dapat terjadi karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan oleh suatu hal tertentu dan berdampak pada berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Namun, PHK sendiri banyak menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi pekerja outsourcing (alih daya) yang memiliki ketidakjelasan hubungan kerja. Terlebih lagi dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undangundang ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library