Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 24 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Novianto Murti Hantoro
"Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya mengajak DPR untuk menerbitkan 2 (dua) undang-undang yang akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi puluhan undang-undang. Omnibus law kemudian menjadi banyak dibahas oleh kalangan akademisi. Tulisan ini akan menganalisis mengenai konsep omnibus law dan bagaimana tantangan penerapannya di Indonesia. Praktik penggunaan omnibus law telah banyak dilakukan oleh banyak negara, terutama yang menggunakan tradisi common law system, sedangkan Indonesia mewarisi tradisi civil law system. Tradisi sistem hukum saat ini sudah tidak terlalu ketat dan dikotomis, namun pembentukan omnibus law tetap perlu memperhatikan ketentuan pembentukan undangundang di Indonesia. Setidaknya terdapat 3 (tiga) tantangan untuk penerapan omnibus law di Indonesia, yaitu masalah teknik perundang-undangan, penerapan asas peraturan perundang-undangan, dan potensi terjadinya resentralisasi kewenangan. DPR perlu membahas RUU omnibus law secara berhati-hati dengan melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, agar tujuan penyederhanaan regulasi untuk menarik investor, mengembangkan UMKM, dan menciptakan lapangan kerja, menjadi tidak demokratis dan kontra produktif."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Soediman Kartohadiprodjo
Djakarta: Pembangunan, 1965
340.02 SOE k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Presiden Joko Widodo dalam pelantikannya mengajak DPR untuk menerbitkan 2 (dua) undang-undang yang akan menjadi omnibus law, yaitu seru "
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Sekretariat Jenderal DPR RI, 2020
320 Parliamentary Review
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Harefa, Mandala
"Peluang masuknya investasi asing akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia. Hal tersebut disinyalir disebabkan masih banyaknya tumpangtindih aturan terutama berkaitan dengan perizinan usaha. Hal ini pula yang menyebabkan penilaian Bank Dunia atas ease of doing business Indonesia tahun 2020 masih tetap di posisi ke-73 atau sama dengan tahun 2019. Salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalah dengan menyederhanakan regulasi melalui pembentukan 3 omnibus law, yaitu: Cipta Kerja, Perpajakan dan Pemberdayaan UMKM. Upaya ini harus diberikan apresiasi dalam meningkatkan iklim investasi Indonesia agar lebih berdaya saing. Namun demikian, upaya ini tentu tidak sederhana karena banyak substansi dan rentang pengaturannya akan sangat luas. Oleh karena itu, untuk pembahasannya, pemerintah dan DPR harus fokus agar tidak ada ketentuan yang semula ada menjadi hilang akibat dari banyaknya substansi yang dibahas. Hal utama lain yang harus diperhatikan bahwa lahirnya omnibus law selain untuk menarik investor juga harus dapat meningkatkan kesempatan berusaha bagi UMKM dan peluang kerja bagi rakyat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Raja Bambang Sutikno
Sleman: Madani Berkah Abadi, 2023
364 RAJ i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Vincent Suriadinata
"ABSTRAK
Indonesia adalah negara dengan potensi ekonomi yang sangat besar namun masih minim investasi. Banyak faktor yang menghambat kemudahan berusaha di Indonesia sehingga mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Indonesia perlu menerapkan omnibus law sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan yang menghambat investasi di Indonesia. Omnibus Law secara sederhana dapat dimaknai sebagai satu undang-undang yang bisa mengubah beberapa undang-undang sekaligus. Terdapat tiga keadaan untuk mempraktekkan omnibus law, yakni undang-undang yang akan diubah berkaitan secara langsung, undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan secara langsung, dan undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan tetapi dalam praktek bersinggungan. Bisa dibandingkan penerapan omnibus law di Filipina, Amerika Serikat dan Turki agar dapat diterapkan omnibus law yang berbudaya hukum Indonesia. Omnibus law sejatinya adalah teknik dalam penyusunan undang-undang yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas sehingga sangat mungkin diterapkan di Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan pemahaman tentang omnibus law dan komitmen politik yang kuat dari DPR maupun pemerintah.

ABSTRACT
Indonesia is a state with high economic potential. Unfortunately, the investment growth in Indonesia is quite low due to many factors that inhibit the business development. As a result, the investors are reluctant to invest in Indonesia. Omnibus law might be a solution to tackle the problems. The omnibus Law is simply defined as a statute that may amend some statutes at once. There are three conditions of omnibus law implementation, first, the statute that will be amended is related to the other statutes directly, second, the former statute is not related to others directly, third, the former statute is related to others but it affects each other in practices. A comparison of the omnibus law applications in Philippines, the United States, and Turkey may help to seek the possibility of the omnibus law application in Indonesia without leaving its legal culture. It is believed that the omnibus law is possible to be applied in Indonesia, but it needs an adequate understanding about the omnibus law and a strong political commitment of the House of Representatives of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Indonesia to implement the omnibus law.

"
2019
T53114
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fakhruddin Hanif
"Skripsi ini menganalisis bagaimana kerangka undang-undang omnibus diterapkan di Indonesia dalam kurun waktu 2020-2023. Terdapat empat undang-undang omnibus yang berlaku yakni Perpu CK yang menggantikan UUCK, UUHPP, UUPPSK, dan UU Kesehatan. Skripsi ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Undang-undang, sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, disusun dengan menggunakan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman untuk menyusun bentuk luar, bentuk dalam, dan ragam bahasa, serta tata letak dan tata susunannya. Bentuk luar dan bentuk dalam adalah yang dimaksud para ahli sebagai kerangka peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, pengaturan mengenai kerangka peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang, undang-undang pencabutan, undang-undang perubahan, dan undang-undang omnibus diatur dalam Lampiran II UUPPP sebagaimana diubah UUPPP perubahan tahun 2022. Dalam definisi dan konsepnya di berbagai negara, undang-undang omnibus disebut sebagai undang-undang yang memuat materi-materi muatan yang bersifat heterogen, baik yang saling berkaitan ataupun tidak, seringkali berukuran besar dalam jumlah pasal atau kata, dan dibentuk dalam waktu yang dipersingkat atau dipercepat apabila dibandingkan dengan pembentukan undang-undang dalam bentuk lainnya. Sedangkan di Indonesia, undang-undang omnibus didefinisikan oleh Pasal 64 ayat (1b) dan angka 111b Lampiran II UUPPP perubahan tahun 2022 sebagai salah satu bentuk undang-undang yang dapat memuat tiga jenis pasal yakni pasal-pasal yang memuat materi muatan baru, pasal-pasal pengubahan materi muatan dari berbagai undang-undang lainnya, dan pasal-pasal pencabutan undang-undang yang ada secara sekaligus, dengan syarat adanya keterkaitan antara materi-materi muatan dari jenis-jenis pasal yang dimuat. Dalam konteks pengaturan dan penerapannya, kerangka undang-undang omnibus menyimpan berbagai permasalahan mulai dari masalah penggunaan istilah metode omnibus hingga masalah keberlakuan ketentuan-ketentuan definisi dan batasan pengertian dalam ketentuan umum yang dimuatnya. Untuk itu, skripsi ini hendak mengajukan solusi berupa penyederhanaan jenis pasal yang dapat dimuat, penggunaan tabel, dan penggunaan delegasi kewenangan.

This thesis analyzes how the structure of omnibus laws is implemented in Indonesia in the period of 2020-2023. There are four omnibus laws in force, namely the Job Creation Perpu (government regulation in lieu of law) of 2022 which replaces the unconstitutional Job Creation Law of 2020, Tax Regulation Harmonization Law of 2021, Financial Sector Development and Strengthening Law of 2023, and the Health Law of 2023. This thesis is prepared using the doctrinal research method. Laws, as one type of legislation, are drafted using the legislative technique which is a guideline for preparing its general outlines, internal outlines, and linguistic usage and style, as well as the its grouping and ordering. The general outlines and internal outlines are what experts refer to as the structure of law. In Indonesia, the guideline for structuring the laws, especially ordinary laws, repealment laws, amendment laws, and omnibus laws are regulated in Annex II of the Legislation Making Law of 2011 (as amended by the Second Legislation Making Amendments Law of 2022). In its definition and concept in various countries, omnibus laws are referred to as laws that contain various measures, whether interrelated or not, are often large in number of articles or words, and are formed in a expedited legislative process compared to the formation of other form of laws. Meanwhile, in Indonesia, an omnibus law is defined by Article 64 sub-arcticle (1b) and number 111b of Appendix II of the Second Legislation Making Amendments Law of 2022 as a form of law that can contain three types of articles, namely articles containing new content material, articles amending content material from various other laws, and articles repealing existing laws, provided that there is a connection between the content material of the types of articles contained. In the context of its regulation and implementation, the structure of omnibus law holds various problems ranging from the problem of using the term ‘omnibus method’ to the problem of the applicability of definitional provisions in the general provisions to the subject matter provisions, penalties, transitional provisions, and final provisions. For this reason, this thesis will propose a solution in the form of simplifying the types of articles that can be contained, the use of table of contents, and the use of delegation of the power to legislate."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hartini Retnaningsih
"RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker yang merupakan omnibus law) mendapat banyak kritik akibat keresahan pekerja yang khawatir akan kehilangan atau berkurang kesejahteraannya. Tulisan ini mengkaji masalah kesejahteraan pekerja dalam kaitannya dengan RUU Cipta Kerja. Dalam hal ini perlu pembahasan yang cermat terkait kesejahteraan pekerja. Diharapkan UU Cipta Kerja nantinya dapat memberikan kemudahan usaha dan membuka peluang yang luas bagi investasi, namun tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja. Alasannya, pekerja adalah aset vital bagi perusahaan, karena tanpa adanya pekerja yang handal dan produktif maka perusahaan tidak akan mampu menghasilkan produk berupa barang dan atau jasa yang berkualitas. Terkait kesejahteraan pekerja, ada beberapa hal yang layak diperhatikan dalam pembahasan RUU Ciptaker yaitu: 1)Upah; 2)Pesangon; 3)Outsourcing; 4)Tenaga Kerja Asing (TKA); 5) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Pembahasan RUU Ciptaker perlu melibatkan semua stakeholder terkait termasuk pekerja. Kesejahteraan pekerja menjadi hal penting yang perlu dicermati, agar UU Ciptaker nantinya dapat menjadi payung hukum bagi investasi usaha yang sehat serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Diharapkan kesejahteraan pekerja akan menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, P. Partogi
"Pasca-pelantikan mereka, tugas baru dalam menjalankan diplomasi parlemen telah menanti para anggota DPR periode 2019-2024. Peran dan kapabilitas mereka dalam menjalankan diplomasi dijalur dua akan mendukung sukses pemerintah dalam mengimplementasikan multitrack diplomacy(diplomasi total) di milenium baru. Karena tetap harus beranjak dari kepentingan nasional, pengembangan kinerja para anggota DPR dalam menjalankan diplomasi parlemen harus sejalan dengan agenda pemerintah di berbagai forum internasional dan upaya pencapaiannya. Tulisan ini membahas agenda para anggota DPR dalam melaksanakan diplomasi parlemen dalam lima tahun ke depan mendampingi dan sekaligus mendukung agenda diplomasi jalur satu pemerintah di dunia internasional. Pengumpulan data dilakukan di parlemen dengan memanfaatkan data primer dan sekunder. Mengingat alokasi anggaran yang semakin terbatas, para anggota parlemen harus melakukan pilihan yang selektif dalam mengikuti forum internasional yang relevan mendukung kepentingan nasional. Penulis merekomendasikan perlunya persiapan dan peningkatan kemampuan para anggota DPR untuk bisa meningkatkan peran mereka dalam melakukan diplomasi parlemen, yang telah disepakati sebagai fungsi baru parlemen di UU tentang DPR."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Tri Haryanto
"ABSTRAK
Mengingat Omnibus Law ditujukan untuk meningkatkan investasi di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai sektor mana yang dapat menghasilkan dampak terbaik sehingga pemerintah Indonesia harus memprioritaskan sektor tersebut sebagai sektor prioritas investasi. Tiga sektor dipertimbangkan: manufaktur, pertambangan dan penggalian, dan listrik dan gas. Dengan menggunakan model Input-Output dan model mikrosimulasi, penelitian ini meneliti dampak makro, mikro, dan lingkungan atas setiap skenario investasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam jangka pendek, investasi pada sektor listrik dan gas menciptakan dampak makro tertinggi, sementara investasi pada sektor pertambangan dan penggalian lebih baik dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, meskipun juga menghasilkan dampat lingkungan yang lebih besar.

ABSTRACT
As the Omnibus Laws are aimed to increase investment inflow to Indonesia, this paper tries to answer the question about investment in what sector that can generate the highest outcome, such that the Indonesian government should prioritize this sector as the investment targeted sector. Three sectors are considered: manufacturing, mining and quarrying, and electricity and gas. Using an I-O model and a microsimulation model, this paper examines the macro, micro, and environmental impacts of each investment scenario. The results reveal that in the short-run, investment in the electricity and gas sector generates the highest macro impacts, while investment in the mining and quarrying sector is better in reducing poverty and inequality, although it has a bigger environmental impact."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>