Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nabila Ayu Larasati
" Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan jabatannya memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai pertanahan salah satunya Akta Jual Beli. Selain bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, PPAT juga wajib memiliki perilaku profesional dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab. PPAT tidak hanya bertanggung jawab mengenai dirinya sendiri tetapi juga dalam seluruh aspek jabatannya seperti mengenai hubungan hukum antara PPAT dengan pegawai kantornya. Penulis membahas permasalahan yang pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/PDT/2019/PT.BDG, ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library