Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Putri Anjelika
" Akta autentik adalah produk yang dihasilkan oleh Notaris yang mana memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Pembatalan terhadap akta autentik dapat saja terjadi apabila pihak yang dirugikan atas adanya akta tersebut dapat membuktikan di pengadilan bahwa akta tersebut cacat hukum sehingga harus dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2146 K/Pdt/2016, hakim mengembangkan pemikiran untuk menelaah lebih lanjut mengenai dibuatnya akta autentik dengan memperhatikan keadaan pra kontrak dan selama ... "
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T50231
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Annisa Dwi Melantik Padjalangi
" Notaris adalah Pejabat Umum, yang satu-satunya berwenang untuk mebuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggal, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan pada pejabat atau orang lain. Dalam praktik kenotariatan, Notaris sering tersangkut dan terlibat dalam suatu perselisihan ... "
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T54385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library