Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erna Rostiana
"ABSTRAK
Perumahan sebagai salah satu kebutuhan primer manusia di satu pihak dan pengadaan perumahan di lain pihak, menyebabkan banyak timbulnya masalah dalam masyarakat. Karenanya perlu ada usaha untuk membantu terpenuhinya kebutuhan tersebut, terutama didalam hal pembiayaannya.
Sehubungan dengan upaya tersebut, didirikanlah P.T. Papan Sejahtera, suatu lembaga keuangan non Bank yang dikelola secara swasta dan bergerak dalam penyediaan dana bagi pemilikan rumah, dimana sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan menengah.
Prosedur untuk mendapatkan kredit tersebut :
-Pemohon yang memenuhi syarat mengajukan permohonan.
-Jika dikabulkan, ia akan menerima SK (Surat Keterangan), berisi kelayakan kreditnya dan dapat memilih rumah.
-Setelah rumah disetujui dan down payment dibayar, terbit SPI (Surat Pernyataan).
-SPK (Surat Penegasan Kredit) yang berisi penentuan saat pencairan akan terbit, setelah semua syarat dipenuhi dan rumah slap dihuni,
-Pada saat pencairan, dibuat surat pengakuan utang dan penyerahan jaminannya.
Jaminan yang dibutuhkan dalam kredit pemilikan rumah ini ialah :
-Jaminan utama; berupa rumah dan tanah yang nantinya dihipo tikkan, sedangkan Jaminan pihak ketiga dan akta agunan dibutuhkan, sebelum sertifikat diserahkan kepada P.T. Papan Sejahtera.
-Jaminan tambahan; yaitu asuransi Jiwa dan asuransi kebakaran serta kuasa pemotongan gaji
Kesimpulan :
Dalam pemberian KPR ini, kreditur mempunyai Jaminan kuat, yaitu hipotik rumah dan tanah. Namun untuk menghemat biaya, sebaiknya pemasangan hipotik baru dilaksanakan, jika ada gejala debitur akan wanprestasi. Untuk Jaminan pendahuluan, sebaiknya jaminan pihak ketiga dibuat notariel."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Lintang Jantera
"Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Hak Kekayaan Intelektual sebagai suatu kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia dapat digunakan sebagai objek jaminan pembayaran utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Indonesia. Berbeda dengan Hak Cipta, Merek sebagai salah satu hak kekayaan intelektual yang dapat dijadikan suatu jaminan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan mana pun, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah praktiknya penjaminan suatu Merek dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada lembaga keuangan nonbank. Dalam Penelitian ini, Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji isu tersebut adalah yuridis normatif dengan menelaah dan dan menganalisis bahan pustaka, dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan substansi penelitian dan empiris dengan melakukan penelitian lapangan melalui wawancara dengan beberapa lembaga keuangan nonbank. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini digunakan sebagai pengetahuan konsep dan acuan referensi atas penjaminan suatu Merek sebagai objek jaminan pembayaran utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada lembaga keuangan nonbank di Indonesia. Dalam implementasinya Merek sebagai benda bergerak tidak berwujud secara teori telah dapat dijadikan objek jaminan dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada lembaga keuangan nonbank dengan Jaminan Fidusia. Namun pada praktiknya, skema pembiayaan tersebut masih belum dapat diterapkan dikarenakan belum adanya acuan untuk menilai suatu Merek yang akan dijaminkan serta pula karena belum adanya peraturan pelaksanaan yang mengatur secara terperinci terkait objek jaminan kekayaan intelektual. Sehingga jika diterapkan, dapat berpotensi menimbulkan resiko kerugian kepada lembaga keuangan nonbank terkait.

With the issuance of Government Regulation Number 24 of 2022 concerning implementing regulations of Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy, Intellectual Property Rights as a property arising or born due to human intellectual abilities can be used as collateral for debt repayment in intellectual property-based financing schemes in Indonesia. In contrast to Copyrights, Marks as one of the intellectual property rights that can be used as collateral have not been regulated in any laws and regulations, particularly Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. The subject matter of the discussion in this study is how the practice of guaranteeing a Mark in an intellectual property-based financing scheme at a non-bank financial institution. In this study, the research method used to examine these issues is normative juridical by examining and analyzing literature, documents and laws and regulations related to the substance of the research and empirical by conducting field research through interviews with several non-bank financial institutions. The results obtained from this study are used as conceptual knowledge and references for guaranteeing a Mark as an object of collateral for debt repayment in intellectual property-based financing schemes at non-bank financial institutions in Indonesia. The conclusion of this research is that in its implementation, marks as intangible movable objects can theoretically be used as collateral objects in intellectual property-based financing schemes in non-bank financial institutions with Fiduciary Guarantees. However, in practice, this financing scheme cannot yet be implemented due to the absence of a reference for assessing a Mark to be pledged as collateral and also because there are no implementing regulations that regulate in detail regarding the object of intellectual property guarantees. So that if implemented, it could potentially pose a risk of loss to the related non-bank financial institution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alysha Athia
"[Dalam dunia penanaman modal, sumber pembiayaan untuk kegiatan usaha suatu perusahaan, khususnya perusahaan nonbank, dapat diperoleh melalui pendanaan dari dalam negeri maupun pendanaan dari luar negeri. Dengan digunakannya pinjaman dari luar negeri sebagai salah satu sumber pembiayaan suatu perusahaan, diperlukan pengelolaan terhadap pinjaman luar negeri dengan menerapkan prinsip kehati-hatian karena telah timbulnya peningkatan yang signifikan terhadap utang luar negeri swasta. Maka dari itu, penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dan bertujuan untuk mengetahui mengenai konsep, tujuan, pengaturan, dan permasalahan dalam kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman luar negeri korporasi nonbank. Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri adalah suatu hal yang wajib dilakukan bagi setiap korporasi nonbank untuk memitigasi risiko-risiko seperti risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan agar kontinuitas kegiatan investasi tetap terjaga.

In the world of investments, financing resources for business activities of a company, particularly non-banking companies, can be obtained through domestic loans and foreign loans. With the use of foreign loans as a financing resource for those companies, it is very obliged to manage foreign loans by using the prudence principle because of a significant increase in private foreign debt. Therefore, this research is a normative legal research with the aim to determine the concept, purposes, regulation, and implementations of obligation in applying the prudence principle of managing foreign loans for non-banking companies in relation to investment. In this research, the conclusion is that this obligation is a must for all non-banking companies in order to mitigate risks such as foreign exchange risk, liquidity risk, and excessive debt risk so that the continuity of investment activities can be maintained., In the world of investments, financing resources for business activities of a company, particularly non-banking companies, can be obtained through domestic loans and foreign loans. With the use of foreign loans as a financing resource for those companies, it is very obliged to manage foreign loans by using the prudence principle because of a significant increase in private foreign debt. Therefore, this research is a normative legal research with the aim to determine the concept, purposes, regulation, and implementations of obligation in applying the prudence principle of managing foreign loans for non-banking companies in relation to investment. In this research, the conclusion is that this obligation is a must for all non-banking companies in order to mitigate risks such as foreign exchange risk, liquidity risk, and excessive debt risk so that the continuity of investment activities can be maintained.
]
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60990
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library