Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Mahrus Irsyam, 1944-
"
Hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden secara formal teah digariskan di dalam UUD 1945, di mana dalam menjaIankan tugas dan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Dan bila Presiden berhalangan, maka WakiI Presidenlah yang mewakilinya. Sedangkan bila Presiden berhalangan "tetap", maka Wakil Presiden lah yang menggantikannya sampai habis masa jabatan Presiden. Jelas bahwa UUD 1945 tidak mengatur dan menentukan pembagian tugas antara Presiden dengan Wakil Presiden. OIeh karena itu calon wakil Presiden yang dipilih ...
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1994
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian Universitas Indonesia Library