Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Money laundering is a crime which categorises as an a economic ciminal law, some as of illegal logging crime. Financial losses and damages of Indonesian state and nation caused by the illegal logging were gigantic in size...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
M. Arief Amrullah
Malang: Bayumedia Publishing, 2004
345.023 ARI t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Nommy H.T.
Jakarta: jala penerbit, 2008
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Nommy H.T.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005
345.023 SIA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Carolina
"Penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ternyata belum dapat membatasi ruang gerak peredaran uang haram melalui perbankan yang beroperasi di Indonesia. Semua pihak masih pesimis apakah undang-undang ini akan mampu mengurangi praktik pencucian uang di Indonesia, sebab penegakan hukum di negara ini masih sangat lemah. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah apa pengertian dari pencucian uang dan transaksi keuangan mencurigakan, peranan perbankan dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU dan peranan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengembangkan wawasan studi hukum tentang kegiatan pencucian uang (money laundering) dan menyebarluaskan pengetahuan tentang pencucian uang dan penanggulangannya kepada masyarakat luas.
Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian yang bertitik tolak pada penulisan secara deskriptif analitis. Data yang diperoleh meliputi berhagai macam literatur hukum, pendapat ahli hukum yang ditulis dalam buku ataupun majalah serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah ini, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan peraturanperaturan mengenai prinsip mengenal nasabah. Selain itu data juga diperoleh dengan melakukan wawancara dengan pejabat yang berwenang dan ahli di bidangnya di Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profit dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dan nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17038
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky Tommy H.
"Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mendunianya perdagangan barang dan jasa serta ants finansial yang mengikutinya. Kemajuan tersebut justru memberikan kesempatan bagi berkembangnya kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih sudah berkembang pada taraf trans-national dan terorganisir secara rapih, sehingga sulit untuk dideteksi.
Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya melalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang (money laundering). Dengan cara ini mereka mencoba untuk mencuci sesuatu yang didapat secara illegal menjadi suatu bentuk yang terlihat legal. Salah satu teknik pencucian uang yang kerap dilakukan adalah melalui industri perbankan. Hal itu disebabkan karena bank banyak menawarkan jasa jasa dalam lalu lintas keuangan yang dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul suatu dana, yaitu private banking dan electronic banking (wire transfer system).
Untuk mencegah praktek pencucian uang melalui industri perbankan, maka bank mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipatuhinya, yaitu laporan atas transaksi mencurigakan, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), larangan melakukan tipping of serta larangan merahasiakan dokumen dan keterangan lainnya. Pasai 6 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 adalah pasal yang mengkriminalisasi perbuatan pencucian uang oleh penyedia jasa keuangan. Ketentuan Pasal 6 tersebut memang tidak hanya terbatas bagi penyedia jasa keuangan saja, akan tetapi berlaku pula bagi setiap orang yang menerima penempatan atau melaksanakan pentransferan uang basil kejahatan, namun dalam kehidupan sehari-hari yang iaaim melakukan penerimaan, penempatan danlatau pentransferan uang adalah penyedia jasa keuangan, khususnya bank.
Dari rumusan Pasal 4 dan 5 UU No. 15 Tabun 2002, dapat disimpulkan bahwa bank (korporasi) yang terbukti melakukan tindak pidan pencucian uang, maka pemidanaannya dapat dijatuhkan balk terhadap bank (korporasi) itu sendiri maupun terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi danlatau kuasa pengurus atas nama korporasi. Mengenai pidana yang dapat dijatuhkan terhadap bank (korporasi) adalah pidana denda, dan juga pidana tambahan berupa pencabutan usaha danlatau pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19145
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinambela, Anne Theresia J.
"ABSTRAK
Bank memiliki peranan sebagai penghimpun dana dari masyarakat memberikan sumbangan yang sangat besar bagi penyediaan dana sebagai modal pembangunan. Usaha pokok dari bank sebagai lembaga keuangan adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaraan uang. Salah satu bagian yang penting dalam kehidupan perbankan adalah pemberian kredit. Sebab bank
dapat hidup dari usaha penyaluran dana berupa pemberian kredit tersebut. Bank sebagai badan hukum yang bergerak di bidang finansial mempunyai hak dan kewajiban terhadap lingkungan. berdasarkan UU no. 23 Tahun 1997 tentang UU Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang disebut dengan UUPLH merupakan UU pokok bagi kalangan lingkungan hidup untuk melaksanakan kegiataan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Dalam penjelasan UU no 10 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang no. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Paragraf 5 disebutkan bahwa prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh sedangkan ketentuan mengenai kegiatan usaha bank perlu disempurnakan terutama yang berkaitan dengan penyaluran dana, termasuk di dalamnya peningkatan peranan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan berskala besar dan/atau beresiko tinggi. Kredit yang telah diterima nasabah debitur tetapi tidak dipergunakan sesuai perjanjian kredit yang mengharuskan adanya penerapan AMDAL maka nasabah debitur itu memperoleh
keuntungan/laba dari dana tersebut. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penyamaran relokasi dana kredit itu. Sehingga mempunyai dampak yang besar dan merusak bagi lingkungan tempat nasabah debitur melakukan usahanya dan nasabah debitur itu dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 3-Pasal 4 UU no. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk kategori pengusaha perorangan serta Pasal 5-Pasal 6 untuk kategori pengusaha korporasi.

ABSTRACT
Banking holds key role in accumulating funds from community members as well as providing financing/capital fund for development activities. One of the banking?s key businesses is to provide credit and services in facilitating payment / money transfer. Credit facility is crucial for bank, since from the credit interest, the bank gets the profit. Pursuant to Law No.23/1997 on Environmental Management (UUPLH), Bank also has their obligation for involvement in environmental management. The explanatory section of Law No.10/2008
regarding Amendment on Law No.7/1992 regarding Banking, Paragraph 5, demands an enhancement of the principle of prudence particularly in banking?s credit channeling mechanism, including requirement to submit Environmental Impact Analysis (AMDAL) for large-scale and/or high-risk companies applying for bank?s credit. When the credit is disbursed but found not to be used in accordance to the credit provision agreement, as supported by the AMDAL
document, and that the debtor company has gained benefit of the capital, then it can be categorized as deception scheme on the credit allocation. Such fraud may also pose great and damaging environmental hazard as the debtor company?s business may no longer be done in accordance to their initial AMDAL. In such case, the debtor is subject to criminal charges pursuant to Article 3 & 4 of Law
No.15/2002 on Money Laundering Illegal Practices for individual business person and Article 3 & 4 of the same Law for corporate entity."
2009
T26156
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vijver, C.D. van der
Arnhem: Gouda Quint, 1995
BLD 364 VIJ c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yusup Saprudin
Jakarta: PTIK, 2006
345.023 Sap m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yenti Garnasih
Jakarta: Fakultas Hukum. Universitas Indonesia, 2003
345.023 YEN k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>