Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Musthofa Faruq
" Presiden pada sistem negara Presidensial memiliki kedudukan yang kuat karena tidak mudah untuk diberhentikan. Namun, mekanisme pemberhentian Presiden tetap diperlukan demi terciptanya checks and balances antar kekuasaan, untuk itu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan ruang bagi cabang kekuasaan lain, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk memberhentikan Presiden, dengan alasan-alasan yang tercantum dalam Pasal 7A Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), yaitu: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library