Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rahmat Indera Satrya
"
Perbuatan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice adalah suatu perbuatanjahat yang bertujuan mengganggu fakta materiil, baik dari segi isinya maupunpenyampaiannya, yang akan mengganggu proses mencapai putusan yang adil, sehinggamenghalangi tercapainya keadilan, lalu menguntungkan pelaku secara melawan hukum.Pengaturan obstruction of justice di Amerika Serikat, Inggris dan Belanda telah lebih rincibaik dalam undang-undang yang berkait dengan Contempt of Court maupun undang-undangumum lainnya.
Kasus obstruction of justice terjadi pada peradilan di Indonesia misalnyakasus yang dilakukan Anggodo Widjojo ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66752
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library