Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Farid
"ABSTRAK
Indonesia merupakan negara kaya akan sumber daya energi. Kekayaan alam Indonesia sudah keharusan untuk kesejahteraan bangsanya. Namun, saat ini Indonesia belum termaksimalkan dalam pemanfaatan gas alam. Indonesia masuk dalam 11 besar negara terbesar penghasil gas alam. Cadangan gas alam Indonesia adalah per Januari 2017 mencapai 142.72 Triliun Standard Cubic Feet (TSCF), sebesar 100.36 TSCF merupakan cadangan terbukti dan 42.36 TSCF merupakan cadangan potensial. Program peningkatan elektrifikasi, mendorong pertumbuhan penggunaan gas alam. Distribusi LNG dari Kilang Badak menuju FSRU PLMTG Maumere akan menaikkan elektrifikasi wilayah NTT. Small LNG Carrier digunakan untuk mendistribusikan LNG ke FSRU. Pengadaan armada kapal dihasilkan kecepatan kapal 10 knot, frekuensi pengapalan 50 kali, PL 2479,8 ton, dan jumlah armada yang dibutuhkan 1 kapal. estimasi harga LNG Carrier US$20000000. Analisis keekonomian bisnis Small LNG Carrier menghasilkan output yaitu estimasi Capex dan Opex sebesar US$20000000 dan US$1656007 /tahun. PP sebesar 6,66 tahun, NPV sebesar  US$11794522 , dan IRR sebesar 13,9%. Hasil analisis investasi dapat dinyatakan bahwa investasi Small LNG Carrier 3000 layak untuk direkomendasikan dan diaplikasikan.

ABSTRACT
Indonesia is a rich country in energy resources. Indonesias natural gas is a must for the welfare of Indonesia people. However, currently Indonesia has not been maximized in the utilization of natural gas. Indonesia is one of the 11 largest producers of natural gas. Indonesia's natural gas reserves are as of January 2017 reaching 142.72 Trillion Standard Cubic Feet (TSCF), amounting to 100.36 TSCF as proven reserves and 42.36 TSCF as potential reserves. The program to increase electrification, encourages the growth of natural gas use. Distribution of LNG from the Badak Refinery to the PLMTG FSRU Maumere will increase the electrification of the NTT region. Small LNG Carrier is used to distribute LNG to the FSRU. The procurement of the fleet produced ship speeds of 10 knots, shipping frequency 50 times, PL 2479.8 tons, and the number of fleets needed by one ship. estimated LNG Carrier price of US $ 20000000. The economic analysis of the Small LNG Carrier business produces output, namely the estimation of Capex and Opex of US $ 20000000 and US $ 165,6007 / year. PP of 6.66 years, NPV of US $ 11794522, and IRR of 13.9%. The results of the investment analysis can be stated that the investment of Small LNG Carrier 3000 is feasible to be recommended and applied. "
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stephanie Casily
"Hak Monopoli merupakan suatu hak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penguasaan atas barang dan/atau jasa dalam pasar sebagaimana sistem operasinya menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh pemberian hak monopoli adalah kepada PT Pelabuhan Indonesia III (PT Pelindo III) selaku BUMN yang menjadi Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan L. Say Maumere. Sejatinya hak monopoli bukanlah hak untuk melakukan praktik monopoli, dengan demikian saat PT Pelindo III menerapkan kebijakan wajib stacking bagi kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan L. Say Maumere yang berdampak pada terjadinya kenaikan harga yang tidak seharusnya, dan menghalangi kesempatan perusahaan bongkar muat untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan angkutan laut nasional yang hendak melakukan kegiatan usaha bongkar muat di Pelabuhan L. Say Maumere, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2018, bahwa PT Pelindo III terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Larangan Praktek Monopoli). Memahami haknya untuk mengajukan gugatan balik melalui Pengadilan Negeri atas keberatannya atas kasus tersebut, PT Pelindo III menggugat KPPU ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2019 dan memohon Hakim Pengadilan Negeri untuk menyatakan bahwa PT Pelindo III tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 huruf b UU Larangan Praktek Monopoli. Gugatan tersebut kemudian diterima oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dan melahirkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 905/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN yang mencabut Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2018. Berpegang dengan Putusan yang telah dikeluarkannya, KPPU mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, namun Putusan Mahkamah Agung Nomor 1344 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan menolak gugatan dari KPPU meskipun di dalam Putusannya, Mahkamah Agung menilai bahwa terdapat 2 (dua) unsur landasan dalam menentukan ada atau tidaknya praktik monopoli, yang unsur-unsurnya berbeda dengan Pedoman Pelaksanaan Pasal 17 UU Larangan Praktek Monopoli yang dipublikasikan oleh KPPU.

Monopoly rights grant state-owned enterprises (BUMN) the authority to conduct monopoly over goods and/or services in a market, since state-owned enterprises often operates for the welfare of the public. For instance, PT Pelabuhan Indonesia III (PT Pelindo III) has been granted a monopoly rights over port operations at Port L. Say Maumere. While monopoly rights do not equate to the freedom to engage in monopolistic practices, PT Pelindo III's mandatory stacking policy for container loading and unloading at Port L. Say Maumere has resulted in unjustified price increases and hindered other stevedoring companies from collaborating with national shipping companies. Consequently, the Commission for the Supervision of Business Competition (KPPU) ruled in Decision No. 15/KPPU-L/2018 that PT Pelindo III had violated Article 17 paragraphs (1) and (2) letter b of Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Anti- Monopoly Law. Exercising its right to file a counterclaim, PT Pelindo III sued KPPU in the Surabaya District Court in 2019, seeking a declaration that PT Pelindo III had not violated the aforementioned law. The Surabaya District Court granted PT Pelindo III's request, issuing Decision No. 905/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN which overturned the KPPU's decision. Undeterred, the KPPU appealed to the Supreme Court, but the Supreme Court upheld the District Court's ruling in Decision No. 1344 K/Pdt.Sus- KPPU/2020, dismissing the KPPU's appeal. Interestingly, while affirming the Surabaya District Court decision, the Supreme Court noted that there are two essential elements in determining the existence of monopolistic practices, which differ from the KPPU's Guidelines to Implement Article 17 of the Anti-Monopoly Law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library