Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Caroline
" Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut benntuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Didalam Undangundang notaris baik Undang-undang yang terdahulu maupun Undang-undang yang sekarang ada, tidak diatur secara jelas tentang bagaimana seorang Notaris itu selaku Pejabat Umum mempertanggungjawabkan secara hukum apabila dia melakukan kesalahan dalam membuat akta yang dibuatnya hanya dikatakan ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28701
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Silvia Vanda Yani
" Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan sebuah profesi jabatan umum yang berwenang membuat akta autentik. Notaris dalam menjalankan jabatannya dapat merangkap sebagai PPAT apabila masih didalam satu wilayah jabatan yang sama. Notaris berwenang memformulasikan keinginan/tindakan para pihak ke dalam akta autentik, PPAT berwenang membuat akta autentik yang berhubungan dengan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang berada di wilayah kerjanya. Atas kewenangan tersebut Notaris mempunyai tanggung jawab yang melekat ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43968
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library