Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Caroline
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut benntuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Didalam Undangundang notaris baik Undang-undang yang terdahulu maupun Undang-undang yang sekarang ada, tidak diatur secara jelas tentang bagaimana seorang Notaris itu selaku Pejabat Umum mempertanggungjawabkan secara hukum apabila dia melakukan kesalahan dalam membuat akta yang dibuatnya hanya dikatakan bahwa seorang Notaris tidak boleh menolak untuk membuat suatu akta yang dimohon dan seorang Notaris tidak boleh membuat akta yang bertentangan dengan hukum.Sehingga menimbulkan pertanyaan yang menjadi permasalahan yaitu bagaimanakah pelanggaran jabatan notaris terhadap kewajiban kewajibannya didalam membuat akta. Bagaimanakah pertanggung jawaban notaris yang melanggar kewajiban-kewajibannya dalam membuat akta?
Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan secara yuridis empiris,Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis dan data yang diolah adalah analitis kualitatif isi sesuai dengan tujuan penelitian yang selanjutnya dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan. Adapun pembahasan terhadap permasalahan yaitu : pertanggungjawaban Notaris tidak diatur dengan jelas didalam UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tetapi pertanggungjawaban terhadap Notaris berdasarkan akta yang dibuatnya, maka dari itu Notaris cenderung melaksanakan tanggung jawab terhadap isi dari akta tersebut untuk melindungi dirinya sendiri agar sesama pihak baik klien/pihak-pihak yang terkait didalam akta maupun Notaris sama-sama mendapatkan kepastian hukum agar tidak mengalami kerugian karena Notaris harus melaksanakan jabatannya berdasarkan Undang-undang sedangkan perlindungan hukum Notaris didalam UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilindungi oleh Majelis Pengawas (Daerah, Wilayah, Pusat) yang terdiri dari Akademis, Praktisi, dan Pemerintah. Perlindungan hukum Notaris juga berdasarkan akta yang dibuatnya.

Notaries are public officials who are authorized to make an authentic deed and other authorities referred to in law.Akta notary is authentic deed made by or before a notary by benntuk and procedures set out in legislation. In both law notary former Act or Act that currently exist are not regulated clearly about how it as a Notary Public officials are legally accountable if he committed a mistake in making the deed he made, saying only that a notary is not may refuse to make a deed that is sought and a notary may not make a deed contrary to law. So that begs the question that became the problem of how violations of the notary office of its obligations in making the deed. How is accountability notary who violates its obligations in making the deed?
Methods This study used legally empirical approach, specification research that is used is descriptive analysis and analytical data are processed in accordance with the qualitative content of the next research goal is constructed in a conclusion. As for the discussion of issues namely: accountability Notaries are not clearly regulated in the Law No.30 year 2004 on the Notary but accountability to the Notary deed is made, therefore Notary tend to carry the responsibility for the contents of the deed was to protect herself to others either party client/related parties in the deed and notary equally get legal certainty in order not to lose because Notary must carry out his position under the Act while legal protection in the Notary Act No.30 of 2004 on Notary Assembly protected by Supervisors (Local, Regional, Center) consisting of academic, practitioner, and the Government. Legal protection is also based on the notary deed he made.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28701
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gigih Anangda Perwira
"Notaris selaku pejabat umum memiliki kewenangan yang sangat besar dan luas, terlebih melihat pada produk yang dibuatnya yaitu akta yang merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti otentik. Atas dasar besarnya kewenangan tersebut, kemudian Notaris haruslah diawasi agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalah gunaan kekuasaan atau jabatan yang dimiliki seorang Notaris selaku Pejabat Negara. Majelis Pengawas merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang guna mengawasi dan memeriksa pelaksaan jabatan Notaris dimana kemudian pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Notaris dibentuklah Majelis Pemeriksa Notaris. Berdasarkan hal tersebut, maka dilakukanlah penelitian ini dengan menganalisa putusan dari Majelis Pengawas Pusat Notaris disertai dengan peranturan perundang-undangan yang terkait.

Notary as public officials have very large and wide authority , moreover at the products that the Notary made that is a deed which is a states document that have the strength of evidence as authentic evidence. On the basis of the size of such authority, then Notary must be monitored to prevent misuse or abuse of power or position a Notary held as State Officials. Supervisory Council is an institution established by the Act to supervise and inspect the implementation for Notary where then at the time of examination it formed the Notary examiner council. Based on that fact, I conduct this research with analyzing a verdict from Central Supervisory Council of Notary with the related regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T43263
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silvia Vanda Yani
"Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan sebuah profesi jabatan umum yang berwenang membuat akta autentik. Notaris dalam menjalankan jabatannya dapat merangkap sebagai PPAT apabila masih didalam satu wilayah jabatan yang sama. Notaris berwenang memformulasikan keinginan/tindakan para pihak ke dalam akta autentik, PPAT berwenang membuat akta autentik yang berhubungan dengan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang berada di wilayah kerjanya. Atas kewenangan tersebut Notaris mempunyai tanggung jawab yang melekat dan apabila tanggung jawab tersebut dilanggar menimbulkan akibat hukum terhadap Notaris dan akta autentik yang dibuatnya.
Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah mengenai perbuatan seorang Notaris dan PPAT yang membuat Akta Jual Beli atas tanah yang berada diluar wilayah kerjanya dan mengeluarkan salinan Akta Pengikatan Jual Beli yang tidak pernah dibuat oleh para pihak.
Penulisan ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang menganalisa kasus putusan Majelis Pemeriksa Pusat (MPP) tanggal 16 Desember 2014 Nomor: 06/B/Mj.PPN/XII/2014 untuk mengetahui tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang Notaris.
Kesimpulan yang di dapat adalah tanggung jawab Notaris tidak terbatas dalam menjalankan jabatannya saja, akan tetapi tanggung jawab Notaris juga dilihat dari perilaku diluar jabatannya tersebut.

Notary and Land Deed Officer (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) are public officers authorized to produce authentic deeds. A notary can also works as a Land Deed Officer as long as the notary in question works in the same region. a Notary is authorized to formulate the desire / actions of the parties into an authentic deeds, Land Deed Officer is authorized to make an authentic deed relating to land rights or property rights on apartment units which located in their working area. On the authority of the Notary, it has responsibility attached and if the responsibility is violated, there will be any legal consequences for Notary and authentic deed made.
Issues that being raised by the authors are the work of a Notary and Land Deed Officer makes of sale and purchase of land that are outside the working area and issued a copy of the Deed of Sale and Purchase Agreement which was never made by the parties.
The writing is performed with normative juridical method that analyzes the case of Central Notary Examination Council (Majelis Pemeriksa Pusat/MPP) Decision dated December 16, 2014 Number: 06 / B / Mj.PPN / XII / 2014 is to point out the notary’s responsibility.
The conclusion that author's the responsibility of the Notary is not limited in which their responsibility is not limited to their occupation as a notary, but also from their behavior as a member of society outside of office.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43968
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library