Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 13 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adijaya Yusuf
"Kekalahan Indonesia atas Malaysia dalam kasus sengketa atas pulau-pulau Sipadan dan Ligitan yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional di Den Haag akhir tahun 2002 yang lalu memunculkan kembali kontroversi di kalangan para pemerhati hukum internasional mengenai prinsip-prinsip perolehan kedaulatan atas wilayah negara, khususnya mengenai prinsip "pendudukan efektif" atau "effective occupation". "
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-15
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
S8031
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasun
"Kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang melibatkan dua negara anggota ASEAN, yaitu antara Indonesia dan Malaysia berawal sejak tahun 1969. Permasalahan atas kedua pulau tersebut mulai muncul sejak Indonesia dan Malaysia pertama kalinya membicarakan mengenai kepemilikan atas kedua pulau tersebut dalam perundingan mengenai batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka, Laut Cina Selatan dan lepas pantai Kalimantan Timur, pada tanggal 9-22 September 1969 di Kuala Lumpur (Malaysia). Dalam perundingan itu kedua delegasi telah menyetujui batas-batas landas kontinen di Selat Malaka, Laut Cina Selatan (Bagian Barat Lepas Pantai Timur Malaysia Barat dan Laut Cina Selatan (Bagian Timur) Lepas Pantai Serawak. Akan tetapi tidak demikian halnya mengenai batas landas kontinen di kawasan lepas pantai Kalimantan Timur, karena terdapat ketidaksesuaian pendapat antara Indonesia dan Malaysia mengenai status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan yang kedua-duanya terletak di sebelah timur Kalimantan timur. persetujuan tersebut ditandatangani Malaysia Disinformasi Soal Sipadan-Ligitan, Kompas Jakarta), Jum'at 7 Oktober 1994, hlm. 1, kol 6-9
2 Status Sipadan-Ligitan Tetap Mengambang, Tajuk Rencana dalam Suara Pembaruan (Jakarta) 12 Juni 1995."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Sumardiman
"Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah mengabdikan dirinya demikian lama untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan masyarakat menyelenggarakan pertemuan kembali dalam rangka Dies Natalis Universitas Indonesia. Pertemuan sejenak satu hari dengan para praktisi, teoritis, akademisi atau pejabat pemerintahan dimaksudkan untuk saling memberikan hal ihwal serta dialog tentang perkembangan hukum hal-hal lainnya yang terkait dengan Negara Kepualauan. Hal ini setidaknya dapat memberikan rekaman untuk satu tonggak lagi perjalanan waktu mengenai perkembangan praktek dan kemajuan ilmu pengetahuan hukum khususnya hukum laut internasional yang tentunya diharapkan sebagai bahan masukan yang bermanfaat, baik bagi Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun masyarakat."
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-156
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Effective Occupation tiba-tiba saja menjadi kata yang sangat populer sekaligus merisaukan. Kata ini seringkali diasosiasikan dengan tercabiknya kedaulatan akibat 'lepanya' sebuah pulau yang sebenarnya tidak pernah kita miliki...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Effective occupation tiba-tiba saja menjadi kata yang sangat populer sekaligus merisaukan. Kata ini seringkali diasosiasikan denga tercabiknya kedaulatan akibat 'lepasnya' sebuah pulau yang sebenarnya tidak pernah kita miliki. secara yuridis doktrin effective occupation hanya bisa diterapkan pada terra nullius atau wilayah baru dan wilayah tak bertuan..."
DIPLU 1:1 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Dahlan
"Konflik Indonesia dengan Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 1967 dan dibicarakan secara bersama-sama pada tahun 1969, dalam perkembangannya dapat menggangu hubungan baik kedua Negara, dan bahkan dapat menjadi pemicu konflik terbuka yang dapat mengganggu perdamaian dan keamanan dikawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, Keputusan Kedua belah pihak untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional merupakan jalan yang terbaik dan patut mendapatkan penghargaan dari dunia internasional. Hal ini dikarenakan kedua pihak telah mendahului upayanya secara politik melalui perundingan diplomatic, namun gagal.
Dalam sidangnya, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia. Hal ini menimbulkan keresahan disebagian masyarakat Indonesia yang menyimpulkan bahwa lepasnya pulau tersebut merupakan kegagalan diplomasi pemerintah Indonesia. Padahal dalam Undang undang Nomor 4/Prp/1960 Indonesia tidak pernah memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan kedalam wilayah Indonesia sehingga apabila dikatakan Pulau Sipadan dan Ligitan telah lepas dari Indonesia sebagai akibat Keputusan Mahkamah Internasional adalah tidak tepat, karena Indonesia tidak pernah memiliki kedua pulau tersebut. Kemudian, Upaya untuk memenangkan kedua pulau dalam perebutan dengan Malaysia telah diupayakan semaksimal mungkin, namun hasilnya tidak sesuai maka harus diterima dengan jiwa besar dan dilandasi oleh keinginan untuk membangun hubungan internasional dengan Negara lain secara baik dan beradab."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13758
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasan Wirayuda
"Dengan pengamatan yang seksama dapat diketahui bahwa argumentasi hukum yang diajukan para pihak yang mendukung klaimnya sesungguhnya mengacu pada prinsip hukum yang sama yakni suksesi kepemilikan yang diwarisi dari penguasa kolonial masing-masing. Melalui alur argumentasi dan pembuktian yang berbeda, baik Indonesia dan Malaysia mengklaim kepemilikannya tas kedua pulau berdasarkan dalil uti possidetis. Indonesia mendasarkan kalimnya pada treaty-based title, utamanya penfsiran atas pasal IV konvensi 1891, yakni bahwa garis 4 10 LU yang memberikan petunjuk tentang batas kepemilikan Belanda dan Inggris di sebelah selatan dan utara garis 4 10 LU tersebut adalah garis yang memotong P."
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-30
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sondakh, Bernard Kent
"Pada tanggal 17 Desember 2002, International Court of Justice (ICJ) di Den Haag telah memutuskan Malaysia sebagai pemilik sah Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan (Sili). Keputusan tersebut diambil dengan menggugurkan seluruh argumentasi hukum yang diajukan oleh Indonesia maupun Malaysia dan pertimbangan terhadap kepemilikan SIli diputuskan oleh ICJ dengan menerapkan prisnsip effective occupation."
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-76
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Achmad Zen Umar
"Tiba-tiba nama "Ligitan" dan "Sipadan" menjadi buah bibir di Indonesia. Bukan karena pulau-pulau itu menyumbang bagi kocek negara, tapi justru karena keduanya "lepas" dari haribaan pertiwi. Putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) 17 Desember lalu menetapkan Malaysialah pemilik Ligitan dan Sipadan dua pulau nun di kanan atas Kalimanta sana.
Ada pendapat yang sangat menyesalkan kekalahan kita di ICJ itu. Sebab biar sejengkal pun wilayah kita harus kita pertahankan. Kelompok ini mengingatkan kemungkinan akan dapat lenyapnya beberapa pulai lain jika makna kekalahan ini tidak dipahami sebagai pelajaran yang mesti dicamkan. Kelompok kedua bersuara santai. Buat apa pusing-pusing menangisi dua pulay yang lepas, sementara ada sekitar 17.000 pulau yang lain. Mengurus pulau yang berpenghuni saja kita belum becus."
Hukum dan Pembangunan, 2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-123
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>