Pendaftaran tanah di Indonesia jika dilihat dalam penerapan sistem publikasinya tidak memberikan suatu jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemilik hak atas tanah. Diberikannya sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adanya kesempatan untuk diajukan keberatan atau gugatan terhadap terbitnya sertipikat. Tidak adanya jaminan atas kebenaran data yang disajikan dalam sertipikat, menyebabkan data yang disajikan dalam buku tanah ... "