Perjanjian pinjaman sindikasi merupakan suatu perjanjian pinjaman yang melibatkan beberapa kreditur untuk memberikan dana besar kepada debitur, serta dapat diselesaikan dengan teori Hukum Perdata Internasional (HPI). Dalam penelitian hukum normatif, kehadiran elemen asing dalam perjanjian kredit sindikasi internasional memungkinkan penerapan teori HPI untuk menentukan hukum yang berlaku dan forum penyelesaian sengketa. Pokok kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345 K/PDT/2015 menunjukkan dapat digunakannya teori HPI dalam menentukan hukum yang berlaku dan forum yang berwenang berdasarkan kedudukan dan hubungan hukum antara pihak-pihak yang asing. Penggunaan hukum Indonesia oleh majelis hakim pokok sengketa dalam menentukan hukum yang berlaku dapat dipertimbangkan melalui teori proper law of the contract. Sementara itu, diskusi tentang kebebasan berkontrak dalam penyelesaian sengketa perjanjian kredit sindikasi internasional akan berhubungan dengan pelaksanaan penjaminan terhadap sindikasi dalam pokok sengketa. Prinsip kebebasan berkontrak adalah prinsip diakui dalam hukum kontrak internasional, namun terdapat pembatasan tertentu, terutama dalam hukum Indonesia. Penunjukan Pengadilan Negeri Cilacap dengan dasar Klausul 'Ketentuan Lainnya' serta Pasal 99 ayat (1) RV dalam pokok gugatan tingkat pertama menyebabkan kompleksitas hukum dalam menentukan forum yang berwenang. Kesalahan penerapan dasar hukum dan eksistensi klausul dengan ketentuan multi tafsir serta memiliki risiko forum shopping dapat memiliki implikasi hukum yang signifikan bagi para pihak.
"