Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1015 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Molenaar, F.
Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, 1978
BLD 332.7 MOL k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lika Amalia Azis
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17127
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Toruan, Aston L.
Universitas Indonesia, 1987
S20003
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mimi Soenarni
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S9638
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S24718
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Coyle, Brian
New York: Canterbury CIB , 2000
658.155 COY m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tongki Lentari
"Sebagai sebuah lembaga keuangan, bank melakukan kegiatan penerimaan dana dari masyarakat dan penyaluran dana tersebut kepada masyarakat melalui fasilitas pemberian kredit. Suatu fasilitas kredit adalah pemberian prestasi oleh satu pihak (bank) kepada pihak lain (debitur/nasabah sebagai penerima kredit), dan pihak yang menerima prestasi berkewajiban mengembalikan prestasi tersebut pada jangka waktu tertentu dengan kontraprestasi (bunga) yang telah diperjanjikan. Dalam transaksi pemberian kredit para pihak menandatangani suatu perjanjian yang karenanya menurut pasal 1338 KUHPerdata mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang bersangkutan (bank dan penerima kredit). Namun pada kenyataannya, banyak kredit yang telah diberikan bank kepada nasabahnya tidak selalu berjalan lancar. Dalam perbankan ini disebut "KREDIT BERMASALAH". Kredit bank dapat dibedakan menjadi empat golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Ketiga yang terakhir inilah yang termasuk kredit bermasalah. Jadi kredit bermasalah adalah kredit yang tidak dapat dilunasi/dibayar kembali oleh debitur dengan benar dan baik, sesuai maksud dan atau syarat dan ketentuan yang sudah
diatur/diperjanjikan didalam perjanjian kredit. ''Kredit bermasalah" merupakan suatu masalah yang dapat merusak kesehatan bank dan berdampak negatip terhadap profitabilitas bank. Karena itu untuk menjaga kesinambungan usahanya bank perlu mengetahui penyebab timbulnya kredit bermasalah dan mencari jalan keluar untuk mengatasinya. Upaya yang dilakukan bank adalah menyelamatkan nasabah yang kurang lancar dan diragukan agar tidak menjadi macet, dan kredit yang telah macet dapat diupayakan agar pinjaman kepada bank dapat dikembalikan (tanpa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan atau Pengadilan Negeri (PN) yang memakan waktu yang lama dan biaya yang besar) Pada tahap pertama bank akan mencari apa yang menyebabkan kredit menjadi bermasalah. Selanjutnya bank melakukan tindakan penyelamatan berupa rescheduling, reconditioning, restrukturting atau kombinasi dari ketiganya. Langkah antisipasi tersebut bersifat kasuistis artinya upaya penyelamatan yang dilakukan diselesaikan secara kasus per kasus karena setiap faktor penyebab kredit bermasalah mempunyai cara penanganan yang berbeda."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitti Mastuti
Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Permata Kusumadewi
"Skripsi ini membahas mengenai aspek hukum yang terdapat dalam Perjanjian Penambahan Fasilitas Kredit yang merupakan adendum atau tambahan dari Perjanjian Kredit Modal Kerja. Kredit Modal Kerja sendiri merupakan klasifikasi kredit berdasarkan penggunaannya agar perusahaan dapat menjalankan usahanya. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian pokok yaitu Perjanjian Kredit Modal Kerja tetap eksis begitu pula dengan jaminan yang tetap digunakan pada Perjanjian Refinancing. Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan adalah bersifat accessoir sehingga keberadaan perjanjian penambahan fasilitas kredit tidak menghapuskan keberadaan jaminan yang merupakan perjanjian ikutan dari Perjanjian Kredit Modal Kerja. Perjanjian Refinancing tidak menghapus keberadaan Perjanjian Kredit Modal Kerja.

The focus of this study is analyzing the legal aspect of refinancing agreement, which is as addendum to Production Loan Agreement. Production Loan Agreement purposes to make a company produce their product. The result of this research is that Production Loan Agreement as basic agreement still exist and also for the guarantees which are used in Refinancing Agreement. Fiducia and Mortgage Right are following the existence of Production Loan Agreement. The existence of Refinancing Agreement does not eliminate the Production Loan Agreement as basic agreement. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21508
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>