Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Marcia Wibisono
"
Di dalam UU Perbankan disebutkan bahwa Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan dan atas dasar syarat yaitu berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Sebagaimana halnya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, maka Bank tersebut juga memiliki organ sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun Sanksi F 1995 tentang Perseroan Terbatas. Organ-organ tersebut adalah RUPS, Direksi dan Komisaris. Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang dianggap ...
"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
T36208
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library