Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Amelinda Indrawan
"Dalam perkembangan modernisasi, pemanfaatan energi nuklir kian berkembang pesat karena manfaat dan potensinya yang dilihat menjanjikan bagi kepentingan manusia. Meskipun demikian, pada penerapannya pemanfaatan energi nuklir dalam bentuk reaktor nuklir memiliki ancaman kecelakaan yang dapat membahayakan umat manusia. Melihat adanya ancaman tersebut, hukum ketenaganukliran kemudian diciptakan sebagai jawaban. Perangkat keselamatan dan keamanan memang merupakan salah satu upaya preventif sebelum terjadinya kecelakaan. Permasalahan kemudian muncul di saat kecelakaan terjadi perangkat hukum mana yang sekiranya dapat mewadahi. Pertanggungjawaban ketenaganukliran kemudian dirumuskan sebagai jawaban jika terjadi kecelakaan nuklir. Selain sebagai bentuk tanggung jawab operator dalam membangun instalasi nuklir, pertanggungjawaban ketenaganukliran juga memberikan insentif kehati-hatian bagi operator dalam membangun instalasi nuklir. Melihat adanya kompleksitas dalam perangkat hukum ketenaganukliran, pertanggungjawaban ketenaganukliran kemudian dibentuk dengan adanya aturan lebih lanjut mengenai standar dan batasan pertanggungjawaban. Standar dan batasan pertanggungjawaban tersebut dituang dalam konvensi pertanggungjawaban nuklir serta diterapkan oleh beberapa negara, seperti Indonesia dan Amerika Serikat. Meskipun menerapi standar dan batasan yang sama, tetapi dalam pengaturannya terdapat perbedaan, baik di Indonesia, Amerika Serikat, dan konvensi pertanggungjawaban nuklir. Perbedaan tersebut kemudian menjadi hal yang dapat dianalisis untuk melihat tingkat keketatan dalam masing-masing perangkat hukum pertanggungjawaban ketenaganukliran.

In the development of modernization, the utilization of nuclear energy has been developed massively due to its promising potential for humankind. However, in the applicaiton, the utilization of nuclear energy as nuclear reactor has quite high risk of nuclear incident that could harm humankind. Seeing its risk, nuclear law has been brought as the answer to it. The framework of safety and security are surely made as a preventive way before the incident. Another problem occurs in the event of nuclear incident, which legal framework would cover it. Nuclear liability has been brought as the answer in the even of nuclear incident occurs. Other than as a form of liability of the operator, nuclear liability can also be a form of safety incentive that could promote higher safety and security for its development. With the complexity of nuclear legal framework itself, nuclear liability then is consisted of particular standards and limitation. The standards and limitations itself has been applied by the international convention of nuclear liability and some countries like Indonesia and the United States. Although they are based on the same standards and limitation, the legal framework both in Indonesia, United States, dan International Convention of Nuclear Liability are varied. With the differences within the legal framework then can be a thing to be further analyzed to see the strictness of each nuclear liability legal framework."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmad Ihza Mahendra
"Tenaga nuklir memiliki potensi besar sebagai sumber energi di Indonesia, namun pemanfaatannya terutama dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) memerlukan biaya yang besar. Untuk mengoptimalkan pembangunan PLTN, diperlukan investasi dari pihak swasta. Namun, Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) membatasi pembangunan PLTN hanya oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah pembatasan investasi ketenaganukliran dalam RUU EBT hanya oleh PLN sudah tepat jika dibandingkan dengan investasi ketenaganukliran di beberapa negara lain, serta bagaimana pengawasan terhadap investasi swasta di sektor ketenaganukliran dapat diimplementasikan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keamanan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pembatasan investasi ketenaganukliran dalam RUU EBT tidak tepat, partisipasi swasta dapat memberikan pendanaan tambahan, teknologi canggih, dan efektivitas operasional yang sangat penting untuk proyek besar seperti PLTN. Beberapa negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan Vietnam justru mendorong investasi swasta dalam sektor ini. Kedua, pengawasan terhadap investasi swasta di sektor ketenaganukliran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keamanan nasional melalui tiga bentuk pengawasan oleh lembaga berwenang: pembentukan pengaturan, pemberian izin, dan inspeksi. Ketiga bentuk pengawasan ini diperlukan untuk memastikan aktivitas penggunaan nuklir sesuai dengan standar keselamatan, keamanan, dan safeguard. Optimalisasi pengawasan menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini. Penguatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan merupakan langkah penting untuk mencegah dampak negatif investasi swasta dalam sektor ketenaganukliran terhadap keamanan nasional.

Nuclear energy has significant potential as a power source in Indonesia, but its utilization, particularly in the construction of Nuclear Power Plants (NPPs), requires substantial investment. To optimize NPP development, private sector investment is necessary. However, the Renewable Energy Bill (RUU EBT) restricts NPP construction exclusively to the State Electricity Company (PLN). This study aims to evaluate whether the restriction on nuclear energy investments in the RUU EBT, limited to PLN, is appropriate compared to nuclear energy investments in other countries, and how oversight of private sector investments in nuclear energy can be implemented to prevent misuse and ensure national security. The research findings indicate the following: First, the restriction on nuclear energy investments in the RUU EBT is inappropriate. Private sector participation can provide additional funding, advanced technology, and operational efficiency, which are crucial for large-scale projects such as NPPs. Countries like the United Kingdom, the United States, the United Arab Emirates, and Vietnam encourage private sector investment in this sector. Second, oversight of private sector investments in nuclear energy is essential to prevent misuse and ensure national security through three forms of supervision by authorized agencies: regulatory framework development, licensing, and inspections. These supervisory mechanisms are necessary to ensure that nuclear activities comply with safety, security, and safeguard standards. Optimizing oversight is key to addressing these issues. Strengthening the Nuclear Energy Regulatory Agency (BAPETEN), the authority responsible for oversight, is a critical step to prevent any negative impact of private sector investment in nuclear energy on national security."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library