Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Selain mengakibatkan korban manusia dan/ kerugian harta benda pada setiap kejadian kecelakaan di jalan raya juga dapat menimbulkan antrian/ kemacetan bagi kendaraan yang melintas pada jalur dan arah yang sama dengan posisi kendaraan yang ada di belakangnya. Sehingga dalam hal ini kejadian kecelakaan memberikan ... "