Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rizky Aprihandini
"Angkutan antarkota antarprovinsi merupakan salah satu angkutan umum darat yang sering digunakan sebagai moda transportasi oleh masyarakat di Indonesia. Namun, masih terdapat beberapa kekurangan pada penyelenggaraannya, seperti peristiwa hilangnya barang penumpang di dalam kabin angkutan. Maka dari itu, penelitian ini menganalisis bagaimana pelindungan terhadap penumpang yang mengalami kehilangan barang di dalam kabin angkutan antarkota antarprovinsi, serta bagaima upaya hukum penyelesaian masalah tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Penumpang yang merupakan seorang konsumen memiliki hak untuk merasa aman, nyaman, dan selamat ketika menggunakan jasa angkutan umum. Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sebagaimana mestinya. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa Perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian penumpang yang timbul akibat kelalaian Perusahaan. Penumpang yang merasa dirugikan tersebut berhak untuk mendapatkan ganti rugi dari Perusahaan angkutan umum apabila perusahaan lalai dalam menjalankan pelayanan angkutan. Apabila perusahaan angkutan umum menolak untuk memberikan ganti rugi, maka penumpang yang dirugikan dapat mengajukan permohonan ke Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) atau gugatan ke Pengadilan Negeri.
Intercity and interprovincial transportation is a commonly used mode of land public transportation in Indonesia. However, there are still several shortcomings in its implementation, such as incidents of passengers' belongings being lost in the vehicle cabin. Therefore, this research analyzes the protection of passengers who experience the loss of their belongings in intercity and interprovincial transportation cabins, as well as the legal remedies for resolving such issues. This research employs a doctrinal research method. Passengers, who are consumers, have the right to feel safe, comfortable, and secure when using public transportation services. The Consumer Protection Law stipulates that consumers are entitled to compensation if the goods and/or services received are not as expected. The Road Traffic and Transportation Law also states that public transportation companies must compensate passengers for losses resulting from the company's negligence. Passengers who feel aggrieved have the right to receive compensation from the public transportation company if the company is negligent in providing transportation services. If the public transportation company refuses to provide compensation, the aggrieved passenger may submit a claim to the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) or file a lawsuit in the District Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library