Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Cindy Nova
"ABSTRAK
Sulitnya pembuktian kartel, terutama di Indonesia diyakini karena para pelaku usaha berada dalam pasar yang oligopoli dan berkolusi secara diam-diam. KPPU pada tahun 2010 mengeluarkan pedoman yang sangat baru berkaitan dengan Kartel dengan mengadopsi suatu program yang telah lama dikenal di negara-negara maju lainnya, yaitu Leniency Program. Namun, Leniency Program yang dikeluarkan KPPU pada tahun 2010 yang berbentuk pedoman, memiliki hambatan dalam pelaksanaannya terkait dengan payung hukum yang menaunginya.

ABSTRACT
The difficulties of proving cartel availability especially in Indonesia is believed because the entrepreneurs are competing in an oligopoly market and they are making tacit collusion among others. Indonesian Competition Authority (KPPU) has recently in the year of 2010 issuing a new Guidelines regarding Cartel by adopting a program called Leniency Program, which had been known for long in other countries. However, The Guidelines which issued by KPPU in 2010 has some obstacles regarding the law enforcement since it has no law basis to be enforced. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S403
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"metodologi penelitian dapat dibedakan antara metodologi penelitian kuantitatif (penelitian ilmiah) dan metodologi penelitian kualitatif (penelitian alamiah). Penelitian ilmiah pada umumnya menggunakan proses logika-hipotetiko-verivikatif, sedangkan penelitian alamiah pada umumnya menggunakan proses sirkuler. Kadangkala karena ketidaktahuan kita, kemudian kita mengidentifikasi diri sebagai penganut metode tertentu, dan dengan latah mengecam metode lainnya. Walaupun terdapat perbedaan antara kedua metode tersebut, tak ada faedahnya untuk mempertentangnya bahkan memandangnya sebagai dua aliran yang bermusuhan. Yang perlu diperhatikan ialah bahwa ada masalah yang lebih sesuai diteliti dengan menggunakan penelitian ilmiah, ada pula masalah yang lebih sesuai diteliti dengan menggunakan penelitian ilmiah ada pula alamiah. Penelitian ilmiah lebih menekankan pada pengukuran produk, sedangkan penelitian alamiah lebih menekankan pada pengukuran proses. "
Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas,
370 JPK
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Joyo Supeno
"Secara universal pada dekade ini penghargaan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia semakin tinggi, namun pada ruang lingkup yang kecil (sistem peradilan pidana) masih terdapat pihak yang belum diperhatikan kedudukan dan peranannya, yaitu korban tindak pidana kejahatan. Korban tindak pidana kejahatan konvensional
pada hakekatnya mempunyai hak dan kewajiban dalam sistem peradilan pidana, sebagaimana yang dirumuskan secara
konstitusional dalam Pasal 27 Undang Undang Dasar 1945,
secara idiologis tercermin dalam nilai-nilai dari sila-sila Pancasila dan secara moral terumuskan dalam Declaration of Human Rights, Declaration o f Basic Principles o f J u s t i c e for Yictims o f Crime and Abuse o f Power dan I n t e r n a t i o n a l Covenant on Civil and Political Rights. Namun secara yuridis-formal kedudukan dan peranan korban tindak pidana kejahatan masih belum diperhatikan secara optimal, bahkan para ilmuwan Hukum Pidana dan Kriminologi secara
sinis mengatakan, bahwa korban tindak pidana kejahatan merupakan pihak yang terlupakan. Perundang-undangan pidana Indonesia (KUHP dan KUHAP) lebih banyak mengatur kepentingan hukum tersangka/terdakwa dan fungsionalisasi tanggungjawab aparat peradilan pidana. Kedudukan dan peranan korban tindak pidana kejahatan dalam sistem peradilan pidana hanya sebagai pelapor/pengadu dan saksi. Kepentingan hukumnya sebagai pihak yang dirugikan (pencari keadilan) hanya terumuskan dalam Pasal 14 c KUHP dan Pasal 98 ayat (1) KUHAP, itu pun tidak pernah terealisasi. Ada suatu kondisioning yang berpengaruh terhadap kondisi korban tindak pidana kejahatan, yaitu pertama, perundang-undangan yang belum jelas dan tegas, meskipun ada indikasi diperhatikannya korban tindak pidana kejahatan dalam Konsep Rancangan KUHP 1987/1988, namun masih perlu dilakukan reorientasi, reevaluasi dan reformasi
terhadap hukum formil (KUHAP). Kedua, belum optimalnya realisasi tanggung jawab hukum dan moral aparat peradilan pidana terhadap upaya pemulihan penderitaan korban tindak pidana kejahatan. Ketiga, masih rendahnya partisipasi masyarakat, baik secara individu maupun secara kolektif. Akibatnya dengan kondisi tersebut diperlukan pembaharuan hukum melalui kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dengan tidak meninggalkan
nilai-nilai hukum dan keadilan."
Jakarta: Universitas Indonesia, 1993
T36430
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ertanto Tyas Saptoprabowo
"Krisis ekonomi di Indonesia diawali dari bergejolaknya nilai tukar yag terus berkembang menjadi krisis ekonomi yang melanda pula sektor keuangan dan perbankan. Guna memulihkan posisi perbankan yang cukup lemah dan
mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan, pemerintah melalui Bank Indonesia memberikan bantuan dana yang disebut Bantuan Likuiditas Indonesia (BLBI). Sayangnya. bantuan dana Bank telah disalahgunakan penggunaannya oleh para debitur penerima dana, bahkan ada dana yang disalurkan melebihi jumlah yang ditentukan, yang dikenal dengan istilah Batas. Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Untuk menyelesaian kewajiban pare debitur tersebut dibuatlah suatu perjanjian antara BFPN selaku kuasa dari pemerintah dengan para debitur penerima dana, yang diberi nama Master of Settlement Acquisition Agreement (MSARI atau Perjanjian Penyelesaian Dana Bantuan BLAT dengan jaminan aset. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan legalitas perjanjian "MSAA" menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk itu perlu dikaji bagaimana kedudukan dan legalitas perjanjian "HSAA" menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedudukan dan legalitas perjanjian "MSAA" sama dengan perjanjian- perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang sepakat, oleh karenanya permohonan pembatalan oleh salah satu pihak tanpa proses di pengadilan atau menyatakan batal desi hukum, tanpa bukti yang kuat konsisten dengan perjanjian yang dapat dianggap tidak dibuatnya dan dunia internasional akan menilai kurangnya kepastian hukum di Indonesia Seandainya perjanjian "MOAA" memang cecat hukum dalom kesepakatannys. maka salah satu Pihak dapat mengajukan gugatan pengadilan. Selanjutnya, kalau memang ingin merevisi perjanjian "MSAA" кагела ternyata ada beberapa hal yang ingin ditambahkan dapat dibuat addendus MSAA dengan kesepakatan para pihak. pembuatannya didasarkan atas kesepakatan bersama pula."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36331
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Faisal
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36361
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library