Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Carita Baskoro
"Perdagangan Berjangka dilakukan di Bursa Berjangka yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai Komiditi. Dua fungsi penting Perdagangan Berjangka adalah mengelola risiko dan menciptakan harga forward. Perdagangan berjangka sebagai infrastruktur perdagangan moderen banyak digunakan pengusaha untuk melindungi bisnisnya dari risiko fluktuasi harga yang melekat dalam kegiatan usahanya. Dalam menjamin agar kegiatan di Pasar Berjangka terhindar dari berbagai bentuk penipuan atau kecurangan, diperlukan aturan main yang lengkap dan jelas. Sumber-sumber hukum untuk Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia adalah Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Landasan yuridis lainnya adalah berbagai Keppres dan SK Ketua BAPPEBTI serta berbagai Surat Edaran (juklak) yang dikeluarkan sebagai petunjuk dari undang-undang yang ada.
Dalam usaha untuk melindungi para pemain di Perdagangan Berjangka dan mendukung perkembangan Bursa Berjangka di Indonesia, beberapa pasal dalam Undang-Undang No.32 Tahun 1997 perlu direvisi dan disesuaikan seperti Pasal 1 butir 2 dan butir 3 tentang Ketentuan Umum Komoditi dan Kontrak Berjangka, Pasal 3 tentang Persetujuan atas Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Pasal 52 ayat (2) tentang Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, Pasal 61 tentang Penyelesaian Perselisihan serta SK Kepala BAPPEBTI No.31 tentang Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri, dan SK Kepala BAPPEBTI No.2 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Dalam memasuki era globalisasi,Perdagangan Berjangka Komoditi akan menghadapi tantangan serius di bidang penegakan hukum, kerangka kerja dan sistem monitoring dan pengawasan yang semakin efektif. Dengan demikian, perlu diciptakan sistem hukum yang mengacu pada praktek Perdagangan Berjangka dunia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18924
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
M. Amil Shadiq
"Tujuan Penelitian untuk mengetahui manfaat yang dapat diambil oleh pemerintah dari privarisasi PT Semen Tonasa, untuk mengetahui mekanisme privatisasi pada BUMN khususnya privatisasi pada PT Semen Gresik Group Tbk, untuk mengetahui manfaat apa yang dapat diambil oleh PT Semen Tonasa dengan keikutsertaan Cemex dalam kepemilikan saham di PT Semen Gresik Group Tbk,
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses privatisasi PT Semen Gresik Group Tbk (PT Semen Tonasa) memberi manfaat jangka pendek bagi pemerintah dimana pemerintah akan memperoleh dana segar untuk dimasukkan kedalam anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2000, tetapi disisi lain pemerintah akan mengalami kerugian jangka panjang. Terhadap keikutsertaan Cemex kedalam kepemilikan saham PT Semen Gresik Group Tbk, dimana laba yang diperoleh PT Semen Tonasa 2 (dua) tahun berturut-turut yaitu, tabus anggaran 1999 dan tahun 2000 mengalami penurunan secara drastis, hal ini berpengaruh terhadap produksi semen. Tantangan dan berbagai kendala selama privatisasi PT Semen Gresik Group Tbk pada tahun 1998, tetap tidak mempengaruhi pemerintah untuk melepas sebagian sahamnya ke Cemex Mexiko. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Daerah bersania masyarakat Sulawesi Selatan untuk mengembalikan eksistensi PT Semen Tonasa agar lepas dari PT Semen Gresik Group Tbk untuk menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mumi tetap mengalami hambatan. Privatisasi versi pemerintah dilakukan tidak memata-mata untuk memberikan konstribusi ke APBN tetapi untuk perbaikan dan peningkatan perekonomian nasional, dapat membawa perubahan bagi Badan Usaha Milik Negara (manajemen dan karyawan) maupun masyarakat pads umumnya sehingga perlu kesadaran kolektif untuk menyikapi agar privatisasi membawa dampak positif secara nasional. Argumentasi demikian tetap dipertahankan pemerintah pusat untuk menjaga keseimbangan pemberitaan yang selalu terfokus terhadap sisi kelemahan pemerintah itu sendiri. Diperlukan kearifan kolektif seluruh komponen bangsa dalam menyikapi persoalan ini, mengingat argumentasi yang dimunculkan pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Selatan bukanlah argumentasi tanpa dasar, sebab dukungan rill seluruh komponen masyarakat dapat dijadikan refensi dan sekaligus pertunbangan pemerintah pusat. Adapun pelaksanaan Spin Off bilamana itu menjadi altematif, tetap dilaksanakan berdasarkan procedure hukum yang berlaku mengingat PT Semen Gresik merupakan Perusahaan yang telah go publik dalam hal ini rencana tersebut haruslah didukung dan disetujui oleh pemegang saham minoritas serta hams ada negosiasi ulang dengan pihak cemex yang telah menjadi pihak dalam perjanjian jual bell bersyarat dengan pemerintah. Terhadap pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Selatan yang berkeinginan untuk memiliki saham pada PT Semen Tonasa maka tetap harus berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada
"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18919
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library