Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Pohan, Farisreyhan Zachary
"
Pada sistem peradilan pidana di Indonesia bahkan di dunia dikenal dengan prinsip In Dubio Pro Reo yang berarti apabila ditemukan keraguan, maka dipilih yang menguntungkan terdakwa. Sistem pembuktian negative di Indonesia mensyaratkan Hakim apabila hendak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, harus memperoleh keyakinan dari setidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah. Keyakinan Hakim sangat bergantung pada kuat atau tidaknya alat bukti yang diajukan di persidangan. Hal tersebut tertuang pada Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN. Bpp. dimana tidak ditemukan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library