Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutapea, Imelda B.L.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
S7594
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yopi Rachmad
"ABSTRAK
Kajian ini bertujuan untuk melihat perkembangan dari Jemaat Ahmadiyah Qadiani di wilayah MedanAceh pada 1968-1998. Kajian ini menggunakan metode dan teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dengan buku, artikel, dokumen, surat kabar, majalah dan situs website. Penulis juga melakukan penelitian lapangan. Penelitian ini mendapatkan kesimpulan bahwa perkembangan Ahmadiyah Qadiani di wilayah Medan-Aceh selama periode Orde Baru berkembang relatif lamban, walaupun respon pemerintah netral. Ahmadiyah Qadiani di Medan Aceh tidak mampu melakukan banyak hal terhadap perkembangan komunitasnya. Hal ini berhubungan dengan isu dari Majelis Ulama Indonesia Sumatra Utara yang menyatakan bahwa jemaat Ahmadiyah Qadiani merupakan sebuah kelompok di luar Islam."
Kalimantan: Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat, 2017
900 HAN 1:1 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Patrick
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S8357
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ivana Maliha
"Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) wilayah Tangerang menerapkan metode dakwah dan nilai-nilai Islam melalui kegiatan sosial yang telah diprogramkan. Teori yang digunakan adalah teori dakwah yang dikemukakan oleh Muliaty Amin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Untuk metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dengan pengurus program sosial beserta mubalig JAI dan partisipasi dalam program sosial. Dari penelitian yang telah dilakukan, penulis menemukan bahwa JAI memiliki satu lembaga sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan yang bernama Humanity First Indonesia dan tiga program sosial. Ketiga program sosial tersebut yaitu Aksi Bersih-Bersih Kota atau Clean the City, Donor Darah, dan Donor Mata dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Program sosial dan lembaga yang bergerak di bidang sosial itulah yang menjadi salah satu cara Jemaat Ahmadiyah Indonesia menerapkan salah satu metode dakwah, yakni metode dakwah bi-al-hal. Dakwah ini dilakukan secara langsung melalui program sosial, di mana JAI Tangerang berbaur dengan masyarakat sekitar. Dalam melaksanakan program sosialnya, JAI Tangerang konsisten menerapkan slogan Love for All, Hatred for None yang kerap dipublikasikan melalui media internet dan media cetak.

The focus of this study is how Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) region Tangerang applied Islamic values by the social program. The theory used is the da'wah theory proposed by Muliaty Amin. The method used in this research is qualitative method. The data collection method used is the interview method with the organizers of social activities along with JAI preachers and participation in social activities. From the research, the authors discover that JAI has a social organization engaged in the field of humanity called Humanity First Indonesia and three social activities like Clean the City, Blood Donation, and Eye Donation are carried out routinely every year. Social activities and institutions engaged in the social field is one of the ways the JAI has applied one of the da'wah methods, namely the bi-al-hal da'wah method. This da'wah is done directly through social activities, where JAI Tangerang mingles with the surrounding community. In carrying out its social activities, JAI Tangerang consistently applies the slogan Love for All, Hatred for None which is often published through the internet and print media."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2019
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Yohanes Burdam
""Konflik Otonomi Gereja di Minahasa (1915-1979)", yang dikaji dalam penulisan ini, difokuskan pada masalah; "Gereja dan politik". Gereja sebagai organisasi mempunyai pemimpin, dan dalam mekanisme kerjanya (walaupun hierarkis), seharusnya berorientasi pada keadilan bagi umatnya, termasuk kaum intelektual dalam konflik ini. Tetapi, kenyataannya gereja tidak mampu berlaku adil bagi umatnya, sehingga kaum intelektual menuntut otonomi gereja Protestan di Minahasa kepada Indische Kerk atau Gereja Protestan Indonesia.
Politik dalam konflik ini adalah wawasan kebangsaan dalam konteks pergerakan Indonesia dari kaum intelektual, yang mempengaruhi perjuangan mereka, sehingga mereka menolak campur tangan pemerintah kolonial dan Indische Kerk dalam usaha membentuk gereja otonom di Minahasa. Usaha itu dilakukan pertama kali oleh Lambertus Mangindaan, dan kemudian Joel Walintukan pada akhir abad ke-19, yang sifat perjuangannya perorangan. Perjuangan itu, kemudian diteruskan pada awal abad ke-20, dalam bentuk kelompok, yaitu kelompok kepala-kepala kampung di Minahasa pada tahun 1902, dan kelompok Majelis Gereja (kerkeraad) di Manado, sejak tahun 1911. Perjuangan mendirikan gereja otonom di Minahasa dengan menggunakan "organisasi" baru dilakukan guru-guru zending melalui pembentukan perserikatan "Pangkal Setia", pada bulan Mei 1915 di Tomohon Minahasa. Pada tahun 1920-an, terjadi penyatuan perjuangan antara guru-guru zending, majelis gereja, dan tokoh masyarakat dalam wadah organisasi Pangkal Setia. Bahkan pada tahun 1930-an, bergabunglah politisi nasional asal Minahasa, dalam perjuangan mewujudkan gereja otonom di Minahasa. Kelompok ini, dalam penulisan ini disebut "kaum intelektual,? yang berkonflik dengan Indische Kerk (GPI).
Permasalahan dalam penulisan ini, adalah "bagaimana pengaruh politik kolonial Belanda dalam Indische Kerk dan dampaknya pada kepentingan kaum intelektual di Minahasa?" Lebih khusus, "pengaruh kekuasaan Indische Kerk terhadap status dan hak kaum intelektual Minahasa dalam kehidupan gereja?". Permasalahan ini, kemudian dirumuskan sebagai berikut: "mengapa terjadi konflik otonomi gereja antara kaum intelektual dengan Indische Kerk di Minahasa?" dan "mengapa konflik otonomi gereja itu berlangsung begitu lama antara tahun 1915-1979?". Tujuan penulisan ialah menemukan faktor penyebab terjadinya konflik, dan menjelaskan wawasan perjuangan kaum intelektual dalam konflik otonomi gereja di Minahasa, serta faktor-faktor penyebab lamanya konflik itu. Manfaat penulisan, untuk mengisi kesenjangan yang terjadi dalam penulisan sejarah Minahasa dalam kurun waktu yang dikaji, terutama peran kaum intelektual dalam konflik otonomi gereja.
Pendekatan dalam penulisan adalah pendekatan Strukturis dari Christopher Lloyd, dengan metode pengumpulan data ialah metode sejarah oleh Marc Bloch, dan eksplanasi fakta menggunakan teori "Collective Action" oleh Charles Tilly, proactive collective action dari tiga macam polity model dalam teori tersebut. Sumber data diperoleh dari arsip GMIM (terutama surat-surat rahasia tentang konflik tersebut), naskah-naskah dari KGPM, Arsip Nasional Republik Indonesia, wawancara dan literatur lain yang berkaitan.
Konflik ini didorong oleh kepentingan kelompok, yaitu "status dan hak", dari guru-guru zending, guru jemaat, dan majelis gereja yang diabaikan dalam struktur kerja Indische Kerk di Minahasa. Akibatnya, mereka berjuang menuntut persamaan dengan pegawai, terutama sesamanya Inlands Leraar (Guru Injil) dalam lingkungan Indische Kerk. Untuk mendapatkan dukungan dari massa, maka perjuangan itu dikaitkan dengan persoalan tuntutan "otonomi gereja di Minahasa". Mereka juga mendapatkan dukungan dari politisi nasional asal Minahasa pada tahun 1930-an, seperti Sam Ratulangi, Dr. R. Tumbelaka, dan Mr. A.A. Maramis. Dengan dukungan itu, maka 11 Maret 1933 di Manado, dibentuklah Badan Pengurus Organisasi Gereja. Badan ini, diketuai Joseph Jacobus dan B.W. Lapian, sebagai sekretaris. Selanjutnya, Badan ini mendeklarasikan berdirikannya "Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM)", pada 21 April 1933 di Manado. Menyusul berdirinya KGPM, maka pemerintah kolonial dan Indische Kerk, merestui berdirinya "Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM), pada 30 September 1934 di Tomohon Minahasa.
Persoalan konflik setelah berdirinya GMIM, diwarnai oleh latar sejarah dari kedua gereja, sedangkan sesudah kemerdekaan Indonesia, konflik lebih disebabkan masalah politik, yaitu gereja yang para tokoh pejuangnya, adalah berjiwa nasionalis Indonesia (KGPM), dan gereja yang merupakan hadiah atau warisan penjajah Belanda (GMIM). Akibat dari pandangan yang berbeda itu, maka konflik berlangsung secara tertutup, dan sulit untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Causal factor, "konflik otonomi Gereja di Minahasa", adalah orientasi diri orang Minahasa, yang pada umumnya cenderung memproyeksikan diri sebagai "pemimpin", karena dengan menjadi pemimpin, maka status mereka lebih tinggi dari sesamanya, sehingga dihargai dan disapa dengan "boss". Ironisnya, orientasi ini kemudian dibawa ke dalam kehidupan gereja, sehingga jabatan dalam organisasi gereja diperebutkan setiap individu yang ingin mengaktualisasikan diri sebagai "pemimpin" atau "pejabat". Akibatnya, fungsi jabatan pejabat gereja, yang adalah "pelayan" atau "hamba", dalam melayani jemaat, dijadikan jabatan demi status, hormat, dan materi. Di samping itu, karena pengaruh "pietisme" dari para Zendeling di Minahasa, yang tidak mempedulikan masalah organisasi dalam pekerjaan gereja."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T901
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"The discussion on the status and the role of women in our society has become a contoversial topic. Some have the opinion that women have to keep silence in piblic meeting and submit to their husbands..."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"The discussion on the status and the role of women in our society has become a controversial topic. Some have the opinion that women have to keep silence in public meeting and submit to their husbands....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Agung Rahmadi
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang kecerdasan adversity dan motivasi hidup Jemat Ahmadiyah di tengah arus informasi hoax, karena diasumsikan bahwa adanya kesenjangan antara fenomena kecerdasan adversity dan motivasi hidup Jemaat Ahmadiyah dengan Teori Adversity Quotient Paul G. Stoldz dan Teori Motivasi Abraham A. Maslow. Metode Penelitian adalah metode fenomenologi kualitatif di mana data primer diperoleh dari hasil wawancara mendalam dan observasi non partisipatif. Lokasi penelitian berada di dua wilayah yaitu wilayah diskriminatif dan wilayah kondusif. Data primer diperoleh dari wawancara dan observasi psikologi yang dilakukan untuk sepuluh orang seagai perwakilan dari lima kelompok informan penelitian, yaitu Atfal, Nasirat, Ghudam, Lajna Imailah, Anshar, kemudian data sekunder berasal dari buku / jurnal. Hasil penelitian mendeskripsikan bahwa Jemaat Ahmadiyah Manislor memiliki kecerdasan adversity yang kurang baik sebab adanya trauma yang timbul karena diskriminasi, dan memiliki motivasi yang melompati hirarki motivasi seharusnya, sedangkan Jemaat Ahmadiyah Lenteng Agung memiliki kecerdasan adversity yang kurang baik sebab lingkungan yang terlalu kondusif serta berada pada hirarki motivasi yang sesuai teori. Kesimpulan ini dapat ditarik sebab pada Atfal dan Nasirat Jemaat Ahmadiyah Manislor yang belum mengalami diskriminasi terdapat kecerdasan adversity yang tidak terganggu oleh trauma dan memiliki gejala psikologi yang serupa dengan Jemaat Ahmadiyah dalam lingkungan kondusf seperti di Lenteng Agung. Lompatan hirarki dalam motivasi konatif pada Jemaat Ahmadiyah Manislor timbul sebab dalam tradisi Jemaat Ahmadiyah penanaman nilai being tidak harus melewati hierarki motivasi sebelumnya.

ABSTRACT
This study aims to get an overview of the adversity quotient and life motivation of Ahmadiyya Jama'at in the middle of hoax information flow, because it is assumed that there is a gap between the phenomenon of adversity quotient and the life motivation of the Ahmadiyya Jema’at with Paul G. Stoldz's Adversity Quotient Theory and Abraham A. Maslow's Motivation Theory. The research method is a qualitative phenomenology method, where primary data is obtained from the results of in-depth interviews and non-participatory observation. The research locations are in two regions, namely discriminatory regions and conducive regions. Primary data were obtained from interviews and psychological observations conducted for ten people as representatives of five research subject groups, namely Atfal, Nasirat, Ghudam, Lajna Imailah, Ansar, then secondary data came from books / journals. The results of the study describe that the Ahmadiyya Jamaat Manislor has poor adversity quotient because of the trauma that arises due to discrimination, and has the motivation to leapfrog the motivational hierarchy should, while the Lenteng Agung Ahmadiyya Jama'at has less adversity quotient because the environment in too conducive while the Lenteng Agung Ahmadiyah Community is at the hierarchy stage of motivation that fits the theory. This conclusion can be drawn because the Atfal and Nasirat of the Ahmadiyya Jamaat that have not experienced discrimination have adversity quotient that is not disturbed by trauma and has psychological symptoms similar to the Ahmadiyya Jema’at in a conducive environment such as in Lenteng Agung. The leap of hierarchy in the conative motivation of the Ahmadiyah adherents arises because in the tradition of the Ahmadiyya Jama'at, planting the value of being done does not have to go past the previous hierarchy of motivation."
Depok: Universitas Indonesia. Sekolah Kajian Stratejik dan Global, 2019
T51942
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ansar Ahmad
"Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah korban pelanggaran hak kebebasan beragama terbanyak dalam kurun waktu 2007-2020. Melihat kondisi ini, pemerintah justru membatasi hak kebebasan beragama Jemaat Ahmadiyah di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya Kota Depok melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, mengawasi aktivitas Jemaat Ahmadiyah dari aktivitas yang menyimpang dari agama Islam, dan berbagai alasan lainnya. Peneliti mempertanyakan kesesuaian dari Peraturan Walikota Depok Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok terhadap hak kebebasan beragama dan dampaknya terhadap hak kebebasan beragama Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok. Peneliti mengumpulkan data dengan wawancara, observasi lapangan, serta analisis peraturan perundang-undangan dan literatur terkait, seperti buku, artikel ilmiah, kronologi penyegelan masjid, duplik, dan berita. Peraturan Walikota Depok Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok melanggar hak kebebasan beragama karena dasarnya keliru, tujuannya tidak dibenarkan jaminan hak kebebasan beragama di International Covenant on Civil and Political Rights, adanya intervensi forum internum, pembatasan forum eksternum yang keliru, serta adanya pembinaan dan pengawasan terhadap Jemaat Ahmadiyah karena aliran “menyimpang” yang melanggar hak kebebasan beragama. Dampaknya, kegiatan dan masjid Jemaat Ahmadiyah di Depok disegel, papan nama organisasi dilarang, terjadi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan yang mengganggu ibadah Jemaat Ahmadiyah, timbulnya stigma buruk dari masyarakat di Kota Depok, dan tidak adanya perlindungan dari tindakan melawan hukum terhadap Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok dari pemerintah.

Jemaat Ahmadiyya Indonesia has been the most significant victim of religious freedom violations between 2007 and 2020. Despite this situation, the government has further restricted the religious freedom of the Jemaat Ahmadiyya in various regions in Indonesia, including in Depok through Depok Mayor Regulation No. 9 of 2011 concerning the Prohibition of Ahmadiyya Activities in Depok. This regulation aims to maintain public order and tranquility, then monitor Ahmadiyya activities to prevent deviations from Islam, and other reasons. The research questions are the suitability of Depok Mayor Regulation No. 9 of 2011 with the right to religious freedom and its impact on the religious freedom of the Ahmadiyya community in Depok. The researchers collected data through interviews, field observations, and analyses of relevant regulations and literature, such as books, academic articles, mosque sealing chronology, responses, and news. Depok Mayor Regulation No. 9 of 2011 concerning the Prohibition of Ahmadiyya Activities in Depok violates the right to religious freedom due to its erroneous foundation, unjustified objectives that contradict the guarantees of religious freedom under the International Covenant on Civil and Political Rights, forum internum intervention, erroneous forum externum restrictions, as well as monitoring and supervision of the Ahmadiyya community based on the "deviant" label, which infringes upon their right to religious freedom. As a consequence, Ahmadiyya activities and mosques in Depok have been sealed, organizational signage has been banned, and disruptive monitoring, mentoring, and supervision have been imposed on Ahmadiyya worship. The Jemaat Ahmadiyya community in Depok faces negative stigmatization from the local society, and the government fails to provide protection against illegal actions taken against the Ahmadiyya community in Depok."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library