Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Nur Alim Arrazaq
"
Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengamanatkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan pelayanan sertifikasi halal, yang mana dahulunya kewenangan pelaksanaan sertifikasi halal tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tentunya menjadi suatu tantangan bagi BPJPH sebagai lembaga baru yang dibentuk melalui UU JPH untuk melaksanakan sertifikasi halal tersebut. Pokok permasalahan yang dibahas adalah mengenai mekanisme pelayanan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh BPJPH ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library