Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erico Novianto
"Tesis ini membahas tentang hukum Jaminan Perorangan yang menjadi jaminan dalam praktik pembiayaan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan yang mengatur mengenai Jaminan Perorangan terdapat dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata. Jaminan Perorangan merupakan perjanjian yang diberikan oleh pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur jika debitur wanprestasi. Permasalahan dalam tesis ini adalah upaya hukum perusahaan pembiayaan dalam menyelesaikan fasilitas pembiayaan dengan jaminan perorangan yang macet, pelaksanaan eksekusi jaminan perorangan pada perjanjian penanggungan dan akibat hukum dari pengesampingan hak-hak istimewa penjamin yang diatur dalam KUHPerdata dalam perjanjian penanggungan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/PDT.G/2019/PN Jkt Pst. Dalam rangka untuk melakukan penelitian ini, tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah perusahaan pembiayaan akan mengupayakan penyelesaian pembiayaan macet melalui penyelesaian secara musyawarah mufakat untuk dapat mengeksekusi jaminan perorangan. Apabila tidak terdapat penyelesaian, maka perusahaan pembiayaan dapat melakukan upaya hukum penyelesaian melalui pengadilan agar dapat menyatakan perjanjian fasilitas pembiayaan tersebut wanprestasi dan eksekusi jaminan perorangan yang telah diberikan oleh penjamin. Jenis pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 44/PDT.G/2019/PN Jkt Pst yaitu eksekusi untuk membayar sejumlah uang untuk pemenuhan pembayaran utang. Jika pelaksanaan putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, maka proses eksekusi yang dapat dilakukan adalah (i) permohonan eksekusi, (ii) teguran, (iii) sita eksekusi terhadap harta kekayaan penjamin. Lebih lanjut, pengesampingan hak-hak istimewa penjamin yang diatur dalam KUHPerdata bertujuan agar memudahkan kreditur untuk dapat menagih penjamin apabila debitur wanprestasi.

This thesis discusses the law of the Personal Guarantee which is a security in financing practices which applied in Indonesia. The provisions governing the Personal Guarantee are regulated in Articles 1820-1850 of the Civil Code. Personal Guarantee is an agreement given by a third party to fulfill the debtor's obligations if the debtor defaults. This problems in this thesis are the legal efforts of financing companies in completing non-performing financing facilities with personal guarantees, analysis of the execution of personal guarantees and the legal consequences of waiving the guarantor's privileges which regulated in the Civil Code in the guarantee agreement based on the Decision of the Central Jakarta District Court Number 44/PDT.G/2019/PN Jkt Pst. In order to conduct this research, the research typology used is prescriptive research. The result of this research is that financing companies will strive to resolve non-performing financing through deliberation to reach a consensus to be able to execute individual guarantees. If there is no settlement, then the financing company can take legal remedies through the court to declare the financing facility agreement in default and the execution of the individual guarantee provided by the guarantor. The type of execution of the Central Jakarta District Court Decision number 44/PDT.G/2019/PN Jkt Pst namely execution to pay an amount of money to fulfill debt payments. If the implementation of the decision is not carried out voluntarily, then the execution process that can be carried out is (i) request for execution, (ii) warning, (iii) seizure of execution of the assets of the guarantor. Furthermore, the waiver of the special rights of the guarantor regulated in the Civil Code aims to facilitate the creditor to be able to collect the guarantor if the debtor is in default."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Yogyakarta: Liberty Offset Yogyakarta, 2011
346.02 SRI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andriza Parman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benny Taufan
"Tesis ini membahas mengenai Kedudukan seorang Personal Guarantor yang bertindak sebagai penjamin terhadap perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi. Hal ini dilatarbelakangi bahwa banyak pihak yang secara sukarela dimintakan sebagai penjamin namun pada saat pihak yang dijaminkan wanprestasi, kewajibannya berpindah kepada Personal Guarantor. Dalam upaya untuk mengetahui kedudukan Personal Guarantor sebagi penjamin pihak ketiga terhadap perjanjian sewa guna usaha, maka metode penelitian ini bersifat preskriptif analitis dan metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif. Berdasarkan penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa kedudukan Personal Guarantor yang telah melepaskan hak istimewa adalah sejajar dengan debitur yang wanprestasi.

This thesis discusses the rating of a Personal Guarantor acting as a guarantor of the lease agreement with the option. It is emphasized that many of those who voluntarily sought as guarantor, but by the time the secured party in default, obligations transferred to the Personal Guarantor. In an effort to determine the position of the Personal Guarantor as guarantor for third parties to the lease agreement, the research method is analytical and prescriptive approach used is a normative juridical. Based on the research, the authors obtained the answers to the problems that exist, that the position of Personal Guarantee has rescued privilege is in line with borrowers who are in default.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43040
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Claudia Anjani Zain
"Dalam pemberian kredit, Bank biasanya mensyaratkan suatu jaminan atau guarantee, salah satunya dalam bentuk personal guarantee yang mana garantor diberikan hak istimewa oleh Undang-Undang guna melindungi kedudukannya sebagai penjamin. Apabila suatu debitur dalam keadaan tidak mampu membayar kepada kreditur utama maka seharusnya debitur itulah yang seharusnya melakukan pembayaran atas kewajibannya. Seorang personal guarantor dapat memiliki konsekuensi hukum yang jauh, dimana apabila syarat kepailitan telah terpenuhi, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap personal guarantor di Pengadilan Niaga. Namun, dalam perjanjian garansi seringkali diatur mengenai pelepasan hak istimewa garantor untuk menuntut lebih dahulu harta benda debitur untuk disita dan dijual demi melunasi utang-utangnya. Hal ini kerap kali menjadi dasar kreditur untuk mengajukan permohonan pailit terhadap guarantor. Personal guarantor dapat menjadi pihak yang dirugikan dikarenakan pelepasan hak istimewanya.

In order to grant a credit, banks usually require a guarantee. It can be a form of personal guarantee. Personal guarantor are given special privileges by law in order to protect his position as guarantor. If a debtor in a state where he can't afford to pay to the creditor, the personal guarantor is supposed to be the party who should fulfil the payments. A personal guarantor could have big legal consequences, where if requirements of bankruptcy are met, it follows that the creditor may file for a petition to declare bankruptcy of the personal guarantor on the Commercial Court. However, a guarantee agreement often arrange the discharge of guarantor’s privilege to go after and prosecute property of a debtor first in order to pay debtor’s debts. This frequently become the reason for creditor to file for a petition to declare against guarantor. Personal guarantor can have an inflicted loss because his privelege relinquishment. This thesis examine the position of the guarantor who has discharge his priveleges and the timing for filing the petition to declare against personal guarantor. "
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
S57677
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pratiwi
"Kredit merupakan perjanjian pokok yang tidak serta merta diberikan oleh bank. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang menerangkan bahwa pemberian kredit harus dengan analisa sebagai bentuk pengamanan bank atas dana bank yang dikeluarkan salah satunya harus adanya jaminan yang disebut dengan jaminan umum. Hal tesebut tidak cukup aman bagi bank untuk memberikan dana bank dengan hanya jaminan umum. Maka akan dimintakan jaminan tambahan yang berupa jaminan perorangan (borgtoch) yang disebut dengan perjanjian tambahan.
Hal yang menjadi pembahasan peneliti adalah praktek jaminan peorangan sebagai salah satu bentuk pengikat jaminan kredit pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan hambatan serta cara penyelesaian hambatan-hambatan atas penggunaan jaminan perorangan pada jaminan kredit. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jaminan peroangan yang merupakan jaminan tambahan atas perjanjian kredit sebagai bentuk keyakinan dari kreditur. Hambatan yang dirasakan oleh kreditur adalah sulit mendapat daftar harta kekayaan penanggung, eksekusi terhadap harta kekayaan penanggung dan debitur yang memakan waktu lama.

Credit was the main agreement all of a sudden was not given by the bank. However, credit in accordance with. Regulations Number 10 in 1998 the explanation of the article 8 articles (1) must with the analysis as the form of the security of the bank on the bank's fund that was spent by one of them must the existence of the guarantee that was mentioned with the public's guarantee. The matter was not safe enough for the bank to give the bank's fund with only of the public guarantees. Then will be requested the additional guarantee that took the form of the personal guarantee (borgtoch) that was mentioned with the additional agreement.
The matter that became the researcher's discussions was the practice of the personal guarantee as one of the forms of the fastener of the credit guarantee to PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and the obstacle as well as the method of the resolution of obstacles on the use of the personal guarantee in the credit guarantee. Based on the results of research that the personal guarantees is the additional guarantee of a credit agreement as a form of confidence the bank against the debtor. The obstacle that was felt by lender was to be difficult to receive the list of the wealth of the guarantor's wealth, the execution towards the wealth and the debtor of the guarantor's wealth that took up a lot of time
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60274
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Utami Kurnia Pratiwi
"Perjanjian utang pada dasarnya dilakukan berdasarkan kepercayaan bahwa Debitor akan mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya kepada Kreditor. Namun, dewasa ini perjanjian utang membutuhkan jaminan untuk melindungi Kreditor, sehingga dapat memberikan kepastian pelunasan utang oleh Debitor. Salah satu jaminan yang sering digunakan dalam perjanjian kredit adalah perjanjian jaminan perorangan atau biasa dikenal dengan penanggungan (borgtocht), dimana terdapat pihak ketiga untuk kepentingan Kreditor, mengikatkan diri untuk membayar utang apabila Debitor tidak memenuhinya. Pada praktiknya, dalam kasus kepailitan sering ditemukan Penanggung yang langsung dimohonkan pailit tanpa terlebih dahulu memohon Debitor untuk pailit, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang kedudukan hukum dan tanggung jawab Penanggung dalam kepailitan. Hal inilah yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yang menghasilkan penelitian berbentuk deskriptif analitis. Kedudukan hukum Penanggung beralih menjadi Debitor setelah ia memiliki kewajiban untuk membayar utang Debitor kepada Kreditor dan tanggung jawabnya dalam kepailitan tidak boleh lebih dari kewajiban Debitor. Seorang Penanggung dapat langsung dimohonkan pailit tanpa terlebih dahulu memohon Debitor untuk pailit apabila Penanggung telah melepaskan hak-hak istimewanya yang diberikan oleh undang-undang dan harus dinyatakan secara eksplisit dalam perjanjian penanggungan. Saat ini masih ada ketidaksesuaian pengaturan mengenai kepailitan Penanggung dalam KUH Perdata dengan syarat kepailitan dalam UUKPKPU, hal ini sangat merugikan Penanggung. Pemerintah sebaiknya melakukan revisi terhadap undang-undang kepailitan Indonesia khususnya tentang syaratsyarat kepailitan, agar terdapat kepastian hukum yang mengatur terkait kedudukan hukum dan tanggung jawab Penanggung dalam kepailitan.

Debt agreement basically done based on the belief that the Debtor will repay the loans on time to the Creditor. However, currently the debt agreement requires a guarantee to protect Creditors, so as can giving the certainty of repayment the debt by the Debtor. One of the guarantee that are often used in the debt agreement is personal guarantee agreement or commonly known as "penanggungan" (borgtocht), where there is a third party for the benefit of Creditors, undertaking to pay the debt if the Debtor does not comply. In practice, in bankruptcy case, Guarantor are often found immediately petitioned for bankruptcy without first appeal the Debtor for bankruptcy, it certainly raises questions about the legal position and responsibility of the Guarantor in bankruptcy. This is the problems of this research.
This research was conducted with normative juridical research method, which produces a descriptive analytical research. Guarantor are turning to the legal position of the Debtor after he has an obligation to pay the Debtor's debt to Creditors and responsibilities in bankruptcy should not be more than the Debtor obligation. A Guarantor can be directly applied for bankruptcy without first appeal the Debtor for bankruptcy, if the Guarantor have waived its privileges granted by law and must be explicitly stated in the personal guarantee agreement. Currently there is mismatch arrangements regarding bankruptcy Guarantors in the Civil Code with the terms of bankruptcy in UUK-PKPU, it is extremely detrimental to the Guarantor. The government should revise the bankruptcy laws of Indonesia especially about the terms of bankruptcy, so that there is certainty of law that regulates the legal position and responsibility of the Guarantor in bankruptcy.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65864
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Audy Vania Putri
"Tulisan ini menganalisis bagaimana efektivitas jaminan perorangan dalam mendukung pemenuhan hak-hak kreditur dalam penyelesaian kredit macet di bank. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian non doktrinal. Pemahaman mengenai peran jaminan perorangan dalam konteks penyelesaian kredit macet sangat penting untuk mengoptimalkan proses dan hasil akhir penyelesaian kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan perorangan memegang peranan penting dalam pemenuhan hak-hak kreditur dalam penyelesaian kredit wanprestasi. Analisis efektivitas jaminan perorangan meliputi evaluasi terhadap proses pendaftaran agunan, prosedur penilaian nilai agunan, dan mekanisme penyelesaian kredit. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas jaminan perorangan meliputi aspek legal, operasional, dan manajerial. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak terkait, termasuk lembaga perbankan, untuk memperbaiki kebijakan dan praktik terkait penyelesaian kredit dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak kreditur.

This paper analyzes how the effectiveness of personal guarantees in supporting the fulfillment of creditor rights in resolving defaulted loans at banks. This paper is prepared using a non-doctrinal research method. Understanding the role of personal guarantees in the context of defaulted credit settlement is essential to optimize the process and final results of credit settlement. The results show that personal guarantees play an important role in the fulfillment of creditor rights in defaulted credit settlements. The analysis of the effectiveness of personal guarantees includes an evaluation of the collateral registration process, collateral value assessment procedures, and credit settlement mechanisms. Factors affecting the effectiveness of personal guarantees involve legal, operational, and managerial aspects. The findings are expected to serve as a basis for relevant parties, including banking institutions, to improve policies and practices related to credit settlement in order to enhance the protection of creditor rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adella Tanuwidjaja
"Sebagai salah satu bentuk jaminan kredit, jaminan perorangan (personal guarantee) merupakan janji atau kesanggupan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur, apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya dikemudian hari. Tulisan ini membahas pertanggungjawaban pihak ketiga yang memberikan jaminan perorangan (personal guarantee) terhadap Bank selaku kreditur dalam hal debitur wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Juga dibahas mengenai upaya Bank dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit macet yang disertai dengan jaminan perorangan (personal guarantee). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan studi kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pihak ketiga yang memberikan jaminan perorangan (personal guarantee) menjadi identik dengan seorang debitur terhadap Bank dalam hal debitur utama wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya dan barang-barang debitur telah disita dan dijual namun tidak cukup untuk membayar utangnya. Selain itu, tiap-tiap penanggung juga dapat langsung ditagih atas utang debitur, tanpa adanya keharusan bagi kreditur untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu dari debitur utama apabila si penanggung telah melepaskan hak istimewanya. Pada praktiknya, jaminan perorangan (personal guarantee) di Indonesia hanyalah bersifat sebagai jaminan tambahan yang lebih mengacu pada kewajiban moral saja sehingga seringkali penanggung tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan utang debitur utama. Hal ini menyebabkan pelaksanaan jaminan perorangan (personal guarantee) di lapangan masih sangat tidak menentu. Oleh karena itu, bank sudah sepatutnya mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan untuk mencegah kerugian jika terjadi kredit bermasalah dengan jaminan perorangan (personal guarantee).

As a form of credit guarantee, personal guarantee is a promise or the ability of a third party to fulfil the debtor's obligations, if the debtor is unable to carry out his obligations in the future. This paper discusses about the liability of a third party providing a personal guarantee to the Bank in the event that the debtor didn’t carry out its obligations. It also discusses what the Bank can do in the context of salvaging and settling bad loans, accompanied by a personal guarantee. This research uses juridicial-normative method, with literature study accompanied by interviews. The results show that the liability of a third party who provides a personal guarantee is identical to that of a debtor in the event that the main debtor failed to fulfil its obligations and the debtor's goods have been confiscated and sold but are not sufficient to pay the debt. In addition, each guarantor can also be directly billed for the debtor's debt, without any obligation for the creditor to take full payment from the main debtor if the guarantor has given up the privileges. In practice, personal guarantees in Indonesia are only viewed as a moral obligation so that often the personal guarantor doesn’t have good faith in settling the debt of the main debtor. As a result, the implementation of personal guarantees is still very uncertain. Therefore, banks should be aware of the legal protection that can be done to prevent losses in the event of a non-performing loan with a personal guarantee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widiyaningsih
"Jaminan Perorangan yang diberikan oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai penanggung/penjamin debitur dalam pelunasan utang debitur merupakan salah satu alternatif penyelesaian kredit macet pada Bank Badan Usaha Milik Negara, manakala debitur ingkar janji (wanprestasi). Perjanjian perorangan/penanggungan tersebut bersifat asesor, dalam arti senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok, sehingga dapat diartikan bahwa tak akan ada penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah. Pada Bank Badan Usaha Milik Negara sebelum dikeluarkannya PP Nomor 14 tahun 2005 tentang Cara Pengapusan Piutang Negara / Daerah, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 33 tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 tahun 2005, yang berwenang untuk menyelesaikan kredit macet adalah Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Undang-undang PUPN). Tindakan eksekusi terhadap jaminan perorangan oleh PUPN merupakan upaya terakhir untuk dilakukan, setelah dilakukan terlebih dahulu upaya penyitaan terhadap barang jaminan dan harta kekayaan debitur yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan pelelangan. Apabila dalam pelaksanaan eksekusi jaminan perorangan, ternyata penanggung utang tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela atau menyerahkan harta kekayaannya, maka PUPN akan melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Pencarian dan pemeriksaan (investigasi) terhadap kekayaan penanggung utang yang dapat digunakan untuk membayar utang, baik berupa barang tetap seperti tanah dan bangunan dan atau barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tagihan/tabungan dan lain-lai; b. Pencarian data/dokumen (bukti kepemilikan) atas harta kekayaan penanggung utang melalui instansi/lembaga yang terkait, untuk digunakan sebagai pendukung dalam pelaksanaan eksekusi.

An individual guarantee provided by a third party acting as a debt guarantor/avalist in settling debtor?s debt constitute an alternative settlement for bad debts with State Owned Corporations, in case of defalt by debtor. Said individual guarantee is of the assessor type, meaning it is continually linked to a principal agreement, with the consequence that it can be defined as having no guarantee without an existing legal principal debt. The previously issued Government Regulation Number 14 years 2005 at the State Owned Corporation regarding the Writing Off Process of State/Regional Claims, which was further amended by Government Regulation Number 33 year 2006 regarding the Amendment of Government Regulation Number 14 year 2005, appointing the State Claims Affairs Committee (PUPN) as the authorized party to settle bad credits based on Law Number 49 Prp year 1960 regarding State Claims Affairs Committee (PUPN Law). Execution measure against individual guarantee by the PUPN will be effected as the last resort by the PUPN, after prior confiscation of the debtor?s collateral and assets which is further followed by its auctioning off. If during the execution of the individual guarantee, there is an indication that guarantor has no intention of a voluntary settlement of the liability or to surrender his/her assets, the PUPN shall resort to the following actions : a. investigation and examination of the guarantor?s assets that can be employed as debt payment, either consisting of fixed goods such as land and buildings or movable goods such as motorized vehicles, collections/savings and others; b. Finding data/documents (proof of ownership of guarantor/s assets through related instances/institutions to support the execution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19420
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>