Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iwan Istiyarso
"ABSTRAK
Pelaksanaan sistem self assesment yang diberlakukan sejak dikeluarkannya Undang-undang Perpajakan Nasional di akhir tahun 1983 dimaksudkan untuk menciptakan suatu keadaan perpajakan yang baik sehingga penerimaan negara dari sektor pajak dapat terus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar. Suatu hal yang sangat penting dalam sistem self assesment adalah peran aktif dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sedang aparat perpajakan berperan sebagai pembimbing dan pengawas dari pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran Masa PPh Pasal 25 mempunyai arti penting bagi negara karena dengan pemungutan pembayaran masa PPh Pasal 25, maka Kas Negara akan selalu terisi dana Sehingga kelangsungan tersedianya dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bersifat rutin akan selalu terjaga. Dengan bantuan kepustakaan dan hasil wawancara di Inspeksi Pajak Jakarta Barat Tiga, diketahui bahwa tinqkat kepatuhan bulanan wajib pajak di Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Tiga mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal antara lain kurang efektifnya administrasi pemungutan PPh Pasal 25. Kurang efektifnya administrasi pemungutan PPh Pasal 25 terletak pada keterlambatan proses penyaluran dan penyortiran segi-segi pembayaran yang pada akhirnya akan berpengaruh pada proses pengawasan pembayaran masa serta mengakibatkan keterlambatan pada proses penerbitan STP. Adanya berbagai faktor penghambat, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Instansi Pajak, turut menyebabkan belum efektifnya administrasi pemungutan PPh Pasal 25 selama ini. Administrasi pemungutan PPh Pasal 25 yang efektif dan taat asas adalah suatu hal yanq harus dipenuhi agar dapat membawa dampak positif terhadap citra Instansi Pajak sehingga kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dapat ditingkatkan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Gadih Ranty K.
"Adanya perubahan tata cara pemungutan pajak darl sistern
Official, Assessment (hutang pajak ditetapkan oleh aparatur
perpajakan) menjadi sistem Self Assessment (hutang pajak
ditetapkan oleh Wa,j.:b Pajak sendiri) dalam iJndang-undang Pajak Penghasilan 1984, d.harapkan bahwa tunggakan Pajak Penghasilan dapat ditekan sekecil mungkin Namun sejak diberlakukannya undang-undang perpajakan baru sampai dengan saat mi, harapan tersebut belum terwujud, bahkan jumlah tunggakan pajak terus membengkak dengan cepat
Dan jurnlah tunggakan pajak tersebut tunggakan Pajak Penghaallan merupakan yang terbesar (lihat halaman 11-13)
Dengan bantuan kepustakaaxi dan hasml pengainatan serta
wawancara di Inspeksi Pajak Jakarta Barat Tiga , - diketahui
vii Efisiensi administrasi..., Rini Gadih Ranty K, FISIP UI, 1987
bab.wa membengkaknya tunggakan. Pajak Penghasilan disebabkan
oleh antara lain tidak efisiennya acirninistrasi penagihannya
Tidak efisiennya administrasi penagihan Pajak Penghasilan
terutama terletak pada sulitnya melakukan penata usahaan
Segi Pernbayaran (bukti penbayaran pajak) pada Kohir
(tindasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak dan Surat
Ketetapan Pajak Tambahan yang inerupakan dasar penagihan
pajak) karena adanya faktor ketidaksesuaian antara Nornor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum pada Segi Perwayaran
dengan nomor Kohir yang tercantum pada Kohir
Ketidaksesuaian tersebut cenderung menyebabkan Segi
Pevnbayaran sulit ditempelkan pada Kohir, sehingga Segi Pernbayaran Wajib Pajak seririg dimasukkan sebagai Segi Berrnacanimacaia Penerimaan Pajak (BPP), yaitu Segi Pembayaran yang tidak
jelas identitasnya Akibat dan dinasukkannya Segi Pembayaran
sebagai Segi BPP ialah Wajib Pajak yang sudah mernbayar
pajaknya tersebut masih dikenakan penagihan karena dianggap
belum rnembayar hutang pajaknya Adrninistrasi pena -
gihan pajak yang diharapkan dapat rnenganiankan uang negara
dengan mencairkan tunggakari pajak justru menyebabkan tentunggaknya pajak
Adanya berbagai faktor penghanibat, baik yang berasal
dari dalam maupun dara. luar Direktorat Jenderal Pajak, turut
menyebabkan beluin efisiennya adininistrasi penagihan Pajak
Penghasilan selaima ini.
viii
Efisiensi administrasi..., Rini Gadih Ranty K, FISIP UI, 1987
Administrasi penagihan Pajak Penghasilan yang efisien
dan konsekuen adalah suatu hal yang harus dipenuhi agar dapat
membawa danpak positif terhadap citra penagihanta sendiri
sehingga kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak dapat ditingkatkan. Oleh karena itu masih perlu dilakukan perbaikan-
perbaikan dan peningkatan-peningkatan terhadap pelaksanaan
kegiatan penagihan pajak di masa mendatang"
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sasongko Mulyo
"Undang-undang perpajakan Nasional (khususnya Undang- undang Pajak Penghasilan) yang baru, mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1984 Kesulitan dalam pemahaman sistem perpajakan tersebut adalah wajar kiranya, sebab hal mi masih tergolong hal yang baru. Mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan dalam sistem perpajakan di Indonesia, merupakan ciri khusus, yaitu wajib pajak memperoleh kepercayaan untuk melaksanakan kegotong royongan nasional melalui sistem menghitung dan membayar sendiri pajak yang terhutang Dengan cara tersebut maka administrasi perpajakan dapat lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami Sistem ini lebih dikenal dengan sistem Self Assessment.
Sehubungan dengan itu, maka dilakukan upaya pembinaan dan penyuluhan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak (Khususnya Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua) yang melaksanakan undang-undang perpajakan kepada para masyarakat wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemenuhan kewajiban tersebut misalnya antara lain kewajiban SPT ( Surat Pemberitahuan ), di mana wajib pajak mengisi dan menyampaikan sendiri jumlah pajak yang terhutang Selama wajib pajak mengisi SPT secara realistis benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan undang- undang perpajakan yang berlaku, maka pemeriksaan terhadap SPT tersebut tidak akan terjadi Bagaimanapun juga hasil yang dibuat berdasarkan perhitungan wajib pajak, akan selalu dibenarkan.
Skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran atau uraian tentang kesederhanaan dalam undang-undang perpajakan yang baru (khususnya Pajak Penghasilan) di lapangan (dalam hal ini di wilayah Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua).
Dari hasil penelitian yang dilakukan nampak bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilaksanakan di wilayah Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua, menunjukkan adanya kesederhanaan dan kemudahan-kemudahan, dilihat dari segi pemenuhan kewajiban perpajakannya. Undang-undang Pajak Penghasilan itu sendiri yang terdiri dari 9 bab dan 36 pasal, cukup sederhana. Akan tetapi peraturan pelaksanaannya masih diperlukan penyempurnaan-penyempurnaan agar tidak menambah rumit Juga penyempurnaan tersebut dilakukan agar tidak ada salah penafsiran tentang isi undang-undang Pajak Penghasilan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S9842
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lapoliwa, Lanina A.D.S.
"Perubahan sumber dana yang sekarang sangat bergantung pada paJak dalam neger1, harus d1tempuh Pemer1ntah antara la1n karena tak menentunya harga m1nyak dan gas bum1 Mengemban tugas negara men1mbulkan hak memungut paJak pada negara dan kewaJlban membayar paJak pada rakyat SeJak penar1kan paJak d1g1atkan, setelah berlakunya UU No 8 Tahun 1983, PPN terl1hat sangat berperan dalam memasukkan rup1ah ke Kas Negara Sela1n kewaJlban membayar paJak, rakyat khususnya waJlb paJak mempunya1 hak dalam masalah perpaJakan, antara la1n hak mengaJukan permohonan rest1tus1 PPN Rest1tus1 PPN atau pengembal1an keleb1han pembayaran PPN t1mbul karena PaJak Masukan yang telah d1bayar leb1h besar Jumlahnya dar1 PaJak Keluaran dalam masa paJak yang sama Karena mengekspor barang kena paJak d1terapkan tar1p 0%, maka PPN yang d1bayar pada waktu membel1 barang yang akan d1ekspor yang merupakan PaJak Masukan akan leb1h besar seh1ngga menyebabkan keleb1han pembayaran PPN pada pengusaha eksport1r Ketentuan dem1k1an mencerm1nkan subs1d1 pemer1ntah kepada eksport1r Dengan sasaran supaya masyarakat khususnya waJlb paJak semak1n sadar dan t1dak ragu-ragu membayar paJaknya, maka hak waJlb paJak harus d1perhat1kan, termasuk hak waJlb paJak pener1ma pengembal1an keleb1han pembayaran PPN Crest1tus1 PPN) Oleh karena 1tu proses rest1tus1 harus berJalan lancar dan t1dak meny1mpang dar1 peraturan yang telah d1tetapkan"
Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyudi Ramadhani
"ABSTRAK
Skripsi ini akan menggambarkan dan membahas pelaksanaan sistim self assessment dalam Undang-undang Perpajakan Indonesia. Dalam pembahasannya akan ditinjau terhadap tiga unsur, yaitu kepatuhan wajib pajak, pelaksanaan pemeriksaan serta hubungan keduanya dengan penerima pajak. Penelitian skripsi ini bersifat deskriptif, melalui pengumpulan data berupa studi kepustakaan yakni telaah terhadap buku maupun dokumen yang dipublikasikan. Sedangkan sebagai studi lapangannya dilakukan wawancara berstruktur dan tidak berstruktur terhadap pihak-pihak yang berwenang baik di Kantor Inspeksi Pajak X dan Y maupun pada Kantor Pusat Ditjen Pajak. Hasil penelitian menunjukan tingkat kepatuhan tahunan wajib pajak sudah baik, namun tingkat kepatuhan bulanannya masih rendah. Dalam pelaksanaan pengawasan oleh Ditjen Pajak berupa pemeriksaan, kesiapan petugas pajak masih perlu ditingkatkan baik melalui jumlah petugasnya maupun keahlian dari petugas yang tersedia. Dari segi dilaksanaan pemeriksaannya sudah lebih baik dengan dipergunakan sistim komputerisasi dalam pemeriksaan SPT wajib pajak. Selanjutnya dari pemeriksaan dan kepatuhan wajib pajak menunjukkan masih terdapat potensi fiskal bagi penerimaan pajak. Kemudian yang terakhir, dari sudut penerimaan Pajak Penghasilan di kedua Kantor Inspeksi Pajak menunjukkan peningkatan. Peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Insfeksi Pajak yang terbesar adalah dari wajib pajak badan sedangkan untuk Kantor. Inspeksi Pajak Y penerimaan Pajak Penghasilan wajib pajak perorangan dari badan tidak berbeda jauh."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library