Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Adhitya Riefkasari Putri
"
Setelah Pewaris meninggal dunia, harta yang dimilikinya beralih secara otomatis kepada ahli warisnya. Ahli waris yang berhak untuk mewaris adalah keluarga sedarah. Meskipun telah dinyatakan pada undang-undang bahwa ahli waris yang sah dari pewarislah yang dapat mewaris, nyatanya masih terdapat juga kasus mengenai penguasaan atas harta warisan oleh pihak lain yang bukan ahli waris. Atas dasar tersebut ahli waris pada kasus Putusan No. 24/Pdt.G/2011/Pn.Lmj, mengajukan gugatan mengenai penguasaan harta warisan yang berupa tanah. Pokok permasalahan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57086
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library