Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Endang Mulyani
"
ABSTRAKKomisi Pemilihan Umum yang disingkat KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana amanah Pasal 22 E UUD 1945. Sebagai penyelenggara pemilu yang nasional, tetap dan mandiri, KPU merupakan lembaga penyelenggara yang independen dalam menjalankan pemilihan umum yang demokratis, lembaga ini harus terbebas dari segala pengaruh kepentingan apapun, baik politik maupun pemerintah. Dalam mewujudkan indepedensi KPU sebagai penyelenggara pemilu, proses rekruitmen KPU menjadi salah satu hal yang berpengaruh dalam mewujudkan KPU yang independen. Indepedensi secara institusi, Independensi orang yang mengisinya, Independensi sumber keuangannya dan Independensi dalam kewenangan dan otoritas dalam menjalankan kewenangannya tersebut. Keberadaan badan penyelenggara pemilu Independen di 25 negara demokrasi di dunia, menjadi perbandinga untuk KPU di Indonesia, dalam mencari format penyelenggara pemilu yang ideal yang mampu menjamin indepedensi penyelenggara pemilu. Dalam beberapa hal KPU di Indonesia masih dipengaruhi oleh pemerintah dan legislatif seperti dalam pembentukan institusional penyelenggara pemilu, kewenangan regulasi, akuntabilitas dan anggaran, dan kesekretariatan KPU. Dan disisi lain masih perlunya pembenahan untuk penguatan KPU dalam hal sengketa kewenangan lembaga negara, masa jabatan anggota KPU, dan model seleksi KPU. Hal ini diperlukan, agar KPU sebagai lembaga pengawal demokrasi mampu menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang independen yang terpisah dari pengaruh eksekutif, legislatif dan Yudikatif, dimana keberadaannya sederajat dengan lembaga utama.
ABSTRACTGeneral Election Commission that is abbreviated election management bodies, as the mandate of Article 22 E of the UUD 1945 As organizers of a national election, permanent and independent, the Commission is organizing an independent institution in carrying out democratic elections, these institutions must be free from any influence of any interest both politics and government. In realizing independency KPU as election organizer, the recruitment process the Commission became one of the influential in creating an independent Commission. Independency in institutions, independence of people who fill it, independence of its financial resources and independence of the powers and authority in the running of the authority. The existence of independent election management bodies in the 25 democracies in the world, be a comparison to the Commission in Indonesia, in the search for the ideal format election organizer who is able to ensure independency election organizer. In some cases the Commission in Indonesia is still influenced by the government and the legislature as the institutional establishment of election management, regulatory authority, accountability and budget, and the secretariat of the Commission. And on the other hand is still the need for reforms to strengthen the Commission in the case of a dispute the authority of state institutions, tenure of members of the Commission, and the Commission selection model. It is necessary, in order that the Commission as the guardian of democratic institutions able to become an independent election management bodies which are separate from the influence of the executive, legislative and judiciary, in which the existence equal to the main body."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45492
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Herti Septhiany
"Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan yang mempunyai fungsi sebagai penegak konstitusi yang putusannya bersifat final dan sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir. Menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, kewenangan pengisian jabatan hakim konstitusi didelegasikan kepada tiga lembaga berwenang, yaitu Mahkamah Agung. DPR dan Presiden. Pengisian jabatan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga berwenang tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, obyektif dan akuntabel. Transparansi diartikan sebagai keterbukaan. Artinya dalam setiap proses pengisian jabatan hakim konstitusi baik MA, DPR dan Presiden harus melaksanakan publikasi dan memberikan segala informasi terkait dengan proses yang dilaksanakan dalam pengisian jabatan hakim konstitusi. Namun, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur secara spesifik dan tidak adanya standarisasi aturan dalam pengisian jabatan hakim konstitusi dan indikator pelaksanaan prinsip transparansi. Proses pengisian jabatan hakim konstitusi yang transparan mempengaruhi pembentukan independensi personal hakim. Semakin baik pelaksanaan prinsip transparansi dalam pengisian jabatan hakim konstitusi, semakin baik pula terwujudnya independensi hakim. Untuk mewujudkan independensi hakim, tentunya harus diterapkan pula mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang ideal berdasar prinsip transparansi. Perbandingan mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi di negara lainnya dapat menjadi sebuah inspirasi untuk membentuk mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang ideal berdasar prinsip transparansi untuk memperkuat independensi hakim konstitusi.
Constitutional Court is a judicial institution that has function as constitutional enforcer which have final decisions and as first and final level judiciary. According to the Law of Constitutional Court, the authority to fill the positions of constitutional judges is delegated to three institutions, those are MA, DPR and President. The filling the positions of constitutional judges by those institutions must be implemented based on the principles of transparency, participation, objectivity and accountability. Transparency is defined as openness. This means in every process of filling positions of constitutional judges, both of MA, DPR and President, must carry out publications and provide all information related to process in filling positions of constitutional judges. However, the Law on the Constitutional Court does not specifically regulated and there is no standardization of rules in filling positions of constitutional judges and indicators of implementation principle of transparency. The transparent process of filling position of constitutional judge affects personal independence of judges. Implementation the principle of transparency in filling the positions of constitutional judges makes higher independence of judges will be. To realize the independence of judges, of course, the mechanism for filling the position of an ideal constitutional judge based on the principle of transparency must also be applied. Comparison of mechanisms for filling the positions of constitutional justices in other countries can be an inspiration to form an ideal mechanism for filling the positions of constitutional judges based on the principle of transparency to strengthen the independence of constitutional judges."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Adela Sharfina Hadrini
"Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh karakteristik komisaris dan direksi terhadap penghindaran pajak. Karateristik yang dimaksud dalam penelitian ini adalah keahlian pajak dewan direksi, keahlian pajak dewan komisaris, afiliasi pajak dewan direksi, afiliasi pajak dewan komisaris, dan independensi dewan komisaris. Sampel yang digunakan adalah perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013-2015.
Hasil penelitian menunjukkan keahlian pajak dewan direksi berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak, sedangkan afiliasi pajak dewan direksi berpengaruh negatif terhadap praktik penghindaran pajak perusahaan. Sedangkan untuk dewan komisaris, hanya independensi dewan komisaris yang berpengaruh positif terhadap praktik penghindaran pajak.
This study aim to test the effect of board of director and board of comissioner's characteristics on tax avoidance. Characteristics mentioned in this study are board of director's tax expertise, board of commissioner's tax expertise, board of director's tax affiliation, board of commissioner's tax afiliation, and board of commissioner's independency The samples used for this study are manufacturing companies listed in Indonesian Stock Exchange for period 2013 2015. The result shows that board of director's tax expertise has positive effect on tax avoidance, board of director's tax affiliation has negative effect on tax avoidance. For board of commissioners, board of commissioner's independency has positive effect on tax avoidance"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
"Penelitian bertujuan untuk menguji pengaruh karakteristik komite audit (independensi komite audit, kompetensi komite audit, aktivitas komite audit) serta karakteristik perusahaan (kepemilikan manajerial..."
TEMEN 10:2 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library