Pengaturan terkait pengembangan energi menjadi kajian yang penting dilakukan, disebabkan energi menjadi hal yang vital dikuasai dan dilindungi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Adanya tumpang tindih regulasi, ketidakpastian hukum, pajak, tenaga kerja, perizinan, serta infrastruktur menyebabkan Indonesia tertinggal dalam mendapatkan investasi asing. Dengan metode penelitian hukum normatif serta aspek ilmiah terhadap legal issue yang diteliti menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, ditemukan bahwa pengaturan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) belum mendukung pertumbuhan ekonomi, regulasi ... "