Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Budi Santoso Martono
"
ABSTRAK
Perjanjian Ikatan Dinas merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak, yaitu suatu Badan Hukum tertentu berperan sebagai Kreditur dan seseorang (persoon pribadi kodrati ) sebagi tebitur. Di mana Kreditur memperoleh suatu prestasi, yaitu pekerjaan yang dilakukan Debitur dalam jangka waktu tertentu, dan pekerjaan yang dilakukan Debitur tersebut bersifat jawatan, bukan partikelir. Dalam realisasinya, sering dijumpai Debitur melakukan wanprestasi, artinya secara sengaja tidak memenuhi perjanjian Ikatan Dinas yang telah disepakati. Untuk mengatasi masalah ini, hendaknya perjanjian ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library